IAIN Datokarama Palu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k penggantian teks otomatis dengan menggunakan mesin AutoWikiBrowser, replaced: beliau → dia, Beliau → Dia |
||
Baris 59:
Lobi dan pengusaha pun tak henti-henti ke pusat guna menggapai obsesi. Namun selalu terbentur dengan peraturan, perundang-undangan, serta berbagai persyaratan akademik yang belum terpenuhi. Sehingga pihak Departemen Agama Pusat belum dapat "merestui" berdirinya IAIN "Datokarama" Palu. Dan sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama ketika itu, dijadikanlah kedua fakultas tersebut berstatus sebagai Filial dari IAIN "Alauddin" Ujung Pandang.
=== Pasang Surut Perkembangannya ===
Setelah beroperasi selama dua tahun, pada tanggal 8 mei 1969 (21 Safar 1389 H). Status kedua fakultas (Tarbiyah dan Ushuluddin) tersebut ditingkatkan dari Filial menjadi cabang dari IAIN "Alauddin" Ujungpandang, yang diresmikan oleh Sekjen Depag RI. Mayor Jenderal TNI [[Ahmad Hafiluddin Djojoadikusumo]], atas nama Menteri Agama RI (ketika itu, KH.M. Dahlan). Dekan Fakultas Tarbiyah dipercayakan kepada KH. Abd. Muthallib Thahir, dan Dekan Fakultas Ushuluddin dipercayakan kepada KH. Saggaf Aljufri. Pada tahun 1979, KH. Abd. Muthalib Thahir berpulang ke Rahmatullah. Maka ditunjuklah Drs. Husein Alyafie sebagai Pelaksana Tugas Dekan (Pts) sampai tahun 1983. Namun karena rangkap jabatan sebagai Anggota DPRD Tk. I Sulawesi Tengah. Drs. Husein Alyafie mengundurkan diri sebagai Pts. Dekan.
Sejak beralih status dari filial ke Cabang, kedua fakultas tersebut semakin berkembang pesat dan mendapat kepercayaan masyarakat. Sehingga, pada tahun 1984, status kedua fakultas tersebut meningkat lagi menjadi Fakultas Madya berdasarkan PP Nomor 33 tahun 1985. Dengan status baru ini berarti memberikan wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi sampai ke tingkat strata 1 (S1). Sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas pada tingkat Bacheloriat (Sarjana Muda).
Baris 78 ⟶ 76:
Sebagai tindak lanjut dari KEPRES tersebut di atas, Menteri agama RI mengeluarkan surat keputusan No. 303 tahun 1997 tentang Organisasi Tata Kerja STAIN Palu dan KEPMENAG RI No. 336 tahun 1997 tentang STATUTA STAIN Palu. Dan untuk pengaturan alih status dari Fakultas Daerah menjadi STAIN, Dirjen Bimbaga Islam mengeluarkan Surat Keputusan No:E 136 1997 tentang Pedoman Pengaturan Alih Status tersebut.
Konsekwensi logis dari peralihan status tersebut berdasarkan seperangkat aturan seperti yang disebutkan di atas, maka Fakultas Tarbiyah berubah menjadi Jurusan Tarbiyah dengan tiga Program Studi. Yaitu: Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab dan kependidikan Islam. Fakultas Ushuluddin berubah menjadi Jurusan Ushuluddin dengan tiga Program Studi, yaitu : Aqidah Filsafat, Tafsir Hadits dan Perbandingan Agama. Sesuai Kewenangan yang diberikan bagi STAIN untuk dapat membuka jurusan baru dalam rangka pengembangan maka Sekolah Tinggi ilmu Syari'ah dari Yayasan Pendidikan Datokarama yang langsung dibina oleh IAIN :Alauddin" di Palu sejak tahun 1995, kemudian diintegrasikan dengan STAIN Palu dan menjadi Jurusan Syari'ah dengan dua Program Studi, yaitu: Mu'amalah dan Perbandingan Mazhab/Hukum. Nama Yayasan "Datokarama" kemudian diabadikan menjadi nama STAIN Palu berdasarkan Keputusan Senat STAIN Palu (tanggal 24 Nopember 1997) dengan pertimbangan bahwa nama "Datokarama" memiliki nilai histories sebagai tokoh pembawa pertama agama Islam di lembah Palu dan menjadi nama IAIN yang diperjuangkan sejak awal berdirinya di Kota Palu. Datokarama memiliki nama asli Abdullah Raqi, seorang tokoh yang berasal dari Pagaruyung, kesultanan Padang Pariaman. Selama keberadaannya di lembah Palu (1603-1650 Miladiyah)
Secara kelembagaan, peralihan status tersebut cukup merugikan dari sisi eselonosasi pimpinan lembaga, namun di sisi lain sangat memberikan prospek yang lebih cerah. Dengan peralihan status tersebut, STAIN "Datokarama" Palu memiliki otonomi penuh baik dalam pengelolaan ketenagaan, keuangan, sarana dan fasilitas maupun dalam pengembangan mutu akademiknya. Di samping itu, sangat dimungkinkan untuk menyelenggarakan program studi yang bervariasi sehingga dapat menampung minat masyarakat yang beragam dalam kajian keislaman. Bahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga dapat membuka program Pasca Sarjana. Selain program-program pendidikan profesional setingkat D1, D2, D3, dan Akta IV. Peluang-peluang tersebut merupakan keuntungan tersendiri yang lebih memungkinkan STAIN "Datokarama" Palu berkembang secara kompetitif untuk menjawab tuntutan dan tantangan masa depan yang lebih berat dan kompleks.
Baris 132 ⟶ 130:
{{PTAIN di Indonesia}}
{{indo-perti-stub}}▼
{{DEFAULTSORT:Datokarama Palu}}
[[Kategori:Perguruan tinggi negeri di Sulawesi Tengah]]
[[Kategori:Lembaga pendidikan Islam di Sulawesi Tengah]]
[[Kategori:Sekolah tinggi agama Islam negeri|Datokarama Palu]]
▲{{indo-perti-stub}}
|