Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Satpam''' yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Materi
== Peranan ==
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu Kepolisian Negara''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
Baris 15:
== Perlengkapan ==
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara,
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol dengan kaliber 0
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
|