Gelar akademik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 10:
*[[Insinyur]] (Ir.)
====Setelah tahun [[1993]]====
Penggunaan gelar akademik Sarjana ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Gelar akademik Sarjana yang ada di Indonesia antara lain:
*[[Sarjana Arsitektur]] (S.Ars.)
*[[Sarjana Ekonomi]] (S.E.)
Baris 31 ⟶ 32:
 
===Magister (S2)===
Penggunaan gelar akademik Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf M. disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian izin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik. Gelar akademik Magister yang ada di Indonesia antara lain:
*[[Magister Administrasi Rumah Sakit]] (M.A.R.S.)
*[[Magister Akuntansi]] (M.Ak.)
Baris 55 ⟶ 57:
 
===Doktor (S3)===
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.
* [[Doktor]]