Hukum siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, replaced: praktek → praktik |
|||
Baris 1:
{{rapikan|Artikel ini ditulis seperti suatu makalah sehingga tidak ensiklopedis.}}
'''Hukum Siber''' ([[Cyber Law]]) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu <ref name="Ramli">Ramli, Ahmad M. ''Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia''. Bandung: Refika Aditama, 2006</ref>. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku [[e-commerce]], [[e-learning]]; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, [[e-signature]]; dan masih banyak lagi.
== Definisi ==
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik [[Pavan Dugal]] dalam bukunya [[Cyberlaw The Indian Perspective]] (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "''Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw''" <ref name="Magdalena">Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. ''Cyberlaw, Tidak Perlu Takut''. Yogyakarta: Andi, 2007</ref>. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
== Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw ==
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan [[globalisasi]] manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) <ref name="Sulaiman">Sulaiman, Robintan. ''Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime''. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002</ref>.
==== Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber ====
* Penipuan Komputer (''computer fraudulent'') <ref name="
:* Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
:# Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
Baris 41 ⟶ 40:
:* Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
* External crime
: Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah <ref name="Sulaiman"
# [[Joy computing]]
# [[Hacking]]
Baris 51 ⟶ 50:
<br />
== Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber) ==
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini<ref name="Sulaiman"
# Teori Kepercayaan (''vetrowen theory''): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
# Teori Pernyataan (''verklarings theory''): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
Baris 60 ⟶ 59:
# Teori Pengiriman (''verzendings theorie''): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
<br />
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini <ref name="Sulaiman"
# Teori akibat (''leer van het gevolg''): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
# Teori alat (''leer van instrument''): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
Baris 67 ⟶ 66:
<br />
== Aspek Hukum Aplikasi Internet ==
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi <ref name="Sulaiman"
<br />
=== Aspek Hak Cipta ===
Baris 94 ⟶ 93:
# ''[[Protective principle]]'': Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
# ''[[Universality]]''
== Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia ==
{{rapikan-cakupan}}
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional <ref name="Ramli"
=== UU Perlindungan Konsumen ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan [[UU Perlindungan Konsumen]] dengan Hukum Siber adalah <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
Baris 117 ⟶ 115:
<br />
=== Hukum Perdata Materil dan Formil ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian [[Hukum Perdata Materil dan Formil]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
# Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
Baris 127 ⟶ 125:
<br />
=== Undang-Undang Hukum Pidana ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Tentang Pencurian (Pasal 362)
# Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
Baris 134 ⟶ 132:
# Pasal 382 bis
# Pasal 383
=== UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
# Larangan
# Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
# Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
Baris 155 ⟶ 152:
<br />
=== UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
# Privacy (Pasal 40)
<br />
=== UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
# Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
Baris 169 ⟶ 166:
<br />
=== UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan Merek (Pasal 1)
# Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
Baris 178 ⟶ 175:
<br />
=== UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
# Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
Baris 186 ⟶ 183:
<br />
=== UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
Baris 194 ⟶ 191:
<br />
=== UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
# Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
Baris 210 ⟶ 207:
<br />
=== UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
# Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)
<br />
=== UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)
<br />
=== UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
# Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
<br />
=== UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
# Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
<br />
=== UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
# Jenis Dokumen (Pasal 2)
Baris 236 ⟶ 233:
<br />
=== UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
# Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
Baris 249 ⟶ 246:
* Non Ajudikasi
# Negosiasi
# Mediasi <ref name="Ramli"
<br />
=== UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
# Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
Baris 262 ⟶ 259:
<br />
=== UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal ===
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan [[UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal]] dengan Hukum Siber <ref name="Ramli"
# Pasal 55 ayat (1)
# Pasal 95
Baris 268 ⟶ 265:
# Pasal 97
# Pasal 98
== Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw ==
{{rapikan-naratif}}
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan '''''domain name'' ''mustikaratu.com''''' untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama '''''domain name mustikaratu.com''''' di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan '''''domain name''''' tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 <ref name="Sulaiman"
Akibat penggunaan '''''domain name mustikaratu.com''''' tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk ''Belia'' dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang ('''''bedrog''''') dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
“Dia (Tjandra, Red) memakai nama '''''mustikaratu.com'''''. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini <ref name="Sulaiman"
== Referensi ==
|