Dana investasi lahan yasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
Alcatrank (bicara | kontrib)
Baris 58:
Sampai saat ini (Juli 2007) masih ada beberapa peraturan yang harus dievaluasi oleh karena merupakan suatu kendala bagi penerbitan REITs di Indonesia seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (Pph), dan pajak balik nama tanah dan bangunan<ref>bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan</ref>.
 
Perusahaan Indonesia yang pertama kali menerbitkan REITs adalah P.T. Lippo Karawaci, Tbk <ref>P.T. Lippo Karawaci, Tbk adalah sebuah perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di [[Bursa Efek Jakarta]] dengan kode saham LPKR.</ref> dengan unit invetasiinvestasi propertinya yaitu First Reit ''First Real Estate Investment Trust'' (''First REIT'') di bursa saham Singapura.
First Reit yang merupakan anak perusahaan Lippo Group ini memiliki aset berupa tiga rumah sakit dan sebuah hotel di Indonesia berjumlah sekitar 257 juta dollar Singapura, setelah itu First Reit juga mengakuisi tiga property di Singapura senilai 38,2 Juta dollar setelah perusahaan ini masuk bursa saham Singapura pada bulan Desember 2006.