Kode etik filantropi media massa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 62:
== Latar belakang ==
Dalam menjalankan fungsi [[jurnalistik]], media massa telah punya satu acuan bersama yaitu [[Kode etik jurnalistik|Kode Etik Jurnalistik]] dan [[Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran]] (P3SPS).<ref name="dewan pers"/> Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada aturan baku yang bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua pengelola sumbangan masyarakat di media massa.<ref name="dewan pers"/> Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dirumuskan dan disepakatilah suatu kode etik sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat, penyumbang, mitra dan diri sendiri.<ref name="dewan pers"/>
== Perumusan ==
Baris 68:
Berikut ini adalah susunan tim perumus Kode etik filantropi mediamassa:<ref name="dewan pers"/><ref name="detik"/>
* Antonius Eddy Sutedja ([[Harian Kompas]])
* Asri Aditya ([[Femina]] Group)
* Firdaus Baderi ([[Harian Neraca]])
* Ali Sadikin([[Media Group]])
* Haryanto ([[SCTV]])
* M Risanggono (SCTV)
* Arifin Asydhad ([[Detik]].com)
* Masduki ([[RRI]])
* Iman Musaman ([[Bens Radio]])
* Zoraya Perucha ([[ANTV]])
* Hamid Abidin ([[Persatuan Filantropi Indonesia|PFI]])
* Sukesi Damayanti (PFI)
* Ninik Annisah ([[PIRAC]])
* Nor Hikmah (PIRAC)
== Pengesahan ==
Pengesahan kode etik filantropi media massa oleh Ketua [[Dewan Pers]], Prof. Dr. [[Bagir Manan|Bagir Manan,]] SH, di gedung Dewan Pers, Selasa 29 Januari [[2013]].<ref name="times"/><ref name="detik"/> Pengesahan sekaligus peluncuran kode etik ini dihadiri pimpinan redaksi, pengelola sumbangan di media massa, dan asosiasi perusahaan dan profesi media.<ref name="times"/> Acara peluncuran juga diisi dengan sosialisasi kode etik oleh tim perumus kode etik.<ref name="times"/>
== Ruang lingkup ==
Baris 92:
{{reflist}}
[[
[[
[[
|