Bandar Udara Notohadinegoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MohamadRizkySH (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
MohamadRizkySH (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 41:
 
== Pajak Layanan Penumpang Bandara (Airport Tax) ==
Pajak layanan penumpang atau biaya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)/ atau [[PSC]] (Passenger Service Charge) atau yang biasa dikenal dengan istilah airport"Airport taxTax" untuk Bandara Notohadinegoro <ref>http://www.jembergo.com/2014/10/termurah-di-indonesia-bandara.html</ref> adalah :
* pajakPajak layanan penumpang dalam negeri/domestik : Rp.5Rp5.000,-00/penumpang.
* pajak layanan penumpang antar bangsa/internasional : - (belum terdapat penerbangan internasional)
 
== Maskapai Penerbangan dan Tujuan ==