Hak jawab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Hak Jawab''' adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.<ref name="uu">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref> Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di [[media]], baik [[media cetak]], [[media siber]], maupun [[media elektronik]], bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.<ref name="uu"/> Peraturan tentang hak jawab ini dimuat [[Undang-undang Pers]] nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.<ref name="pasal 1">Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 5">Pasal 5 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 11">Pasal 11 Bab 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref><ref name="pasal 15">Pasal 15 Bab 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
== Ketentuan ==
Selain telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hak
== Fungsi ==
Hak
Hak
== Penanggungjawab ==
Penanggungjawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah bidang yang telah ditunjuk oleh pihak [[pers]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"
|author = Andri|year = |month = |title = Apakah Pekerja Pers Bisa Dipidana dalam Membuat Berita?|journal = |volume = |issue = |pages = |doi = |id = |url = http://m.padek.co/detail.php?news=11568|publisher = Padang Ekpress|format = |accessdate = 25-Februari-2015}}</ref> Kedua bidang tersebut adalah penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang [[redaksi]].<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh [[wartawan]] diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 [[Undang-undang Pers]] yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.<ref name="hukum"/><ref name="padak"/> Hak jawab dan [[Hak koreksi]] tersebut merupakan kewajiban koreksi para pelaku pers sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.<ref name="hukum" /><ref name="padak" />
== Mekanisme ==
Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan
| author = Letezia Tobing
| year =
Baris 68 ⟶ 52:
*[[Dewan Pers]]
*[[Kode etik jurnalistik]]
*
*[[Undang-undang pers]]
|