Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]] melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
Jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 tingkatan. Tingkat dasar (
Materi pelatihan terdiri dari tugas, fungsi dan peranan satpam, sikap dan perilaku satpam, peraturan baris berbaris, peraturan pernghormatan militer, antisipasi bahaya/teror bom, antisipasi bahaya kebakaran, teknik dasar negosiasi, bahasa Inggris praktis, perundang-undangan, teknik tangkap dan geledah, pembinaan keamanan dan ketertiban swakarsa, turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli), tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, penanggulangan penderita gawat darurat, pembuatan laporan kejadian dan berita acara, bela diri praktis, drill [[borgol]] dan drill tongkat.
|