Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Quoth nevermore (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]] melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
 
Jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 tingkatan. Tingkat dasar (gardagada pratama), supervisi (gardagada madya) dan manajer keamanan (gada utama). Setiap tingkatan berlangsung selama 4 minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang memiliki izin sebagai badan usaha jasa pengamanpengamanan dan penyelamatan, diperkenankan untuk menyelenggarakan pelatihan satpam.
 
Materi pelatihan terdiri dari tugas, fungsi dan peranan satpam, sikap dan perilaku satpam, peraturan baris berbaris, peraturan pernghormatan militer, antisipasi bahaya/teror bom, antisipasi bahaya kebakaran, teknik dasar negosiasi, bahasa Inggris praktis, perundang-undangan, teknik tangkap dan geledah, pembinaan keamanan dan ketertiban swakarsa, turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli), tindakan pertama pada tempat kejadian perkara, penanggulangan penderita gawat darurat, pembuatan laporan kejadian dan berita acara, bela diri praktis, drill [[borgol]] dan drill tongkat.