Unit layanan pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Unit layanan pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaan]] barang atau jasa yang bersifat permanen. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3</ref>
== Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan ==
* menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
* menetapkan Dokumen Pengadaan
Baris 16:
* memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2"> Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30</ref>
== Perselisihan ==
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka berdasarkan peraturan perselisihan ini dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|