Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wiraradja (bicara | kontrib)
k Perubahan Kepala LKPP, dari yang semula Ir. Agus Rahardjo, M.S.M digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng
Baris 19:
}}
 
'''Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah''' (disingkat '''LKPP''') adalah salah satu dari 28 [[LPND|Lembaga Pemerintah Non-Kementerian]] (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden]] [[Republik Indonesia]]. LKPP dibentuk melalui [[Peraturan Presiden]] [[Republik Indonesia]]
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa
Pemerintah. Saat iniKepala LKPP dipimpinpertama pertam kali dijabat oleh [[Insinyur|Ir.]] Agus Rahardjo, M.S.M.
Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng
yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Sumber Daya Manusia/Kepegawaian
LKPP.
 
== Sejarah ==