Djoko Sarwoko: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''''Djoko Sarwoko SH, MH''''' adalah pejabat hukum yang kini menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009-2014. Ia...' Tag: |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Ia dilantik pada ''17 April 2009'' di Ruang Kusuaatmadja, Gedung
Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, '''Djoko Sarwoko''' juga masih gagal. Enam suara miliknya masih kalah jauh dari '''Abdul Kadir Mappong''' (23 suara) dan '''Ahmad Kamil''' (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Saat menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, nama Djoko Sarwoko sempat marak di berbagai media. Ia dituduh telah melakukan [[interversi]] terhadap suatu perkara. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan tidak berwenang dalam menangani perkara hukum antara '''Sugar Group Companies''' dan '''Marubeni Corporation.''' Kemudian terjadilah banding dan diputuskan PN tetap berwenang. Setelah kasasi, justru malah menguatkan putusan pengadilan banding tersebut.
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia H Indra Sahnun Lubis SH pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan. Djoko Sarwoko dianggap sebagai penghalang karena merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.
|