Djoko Sarwoko: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Septian Bagus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Septian Bagus (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, '''Djoko Sarwoko''' juga masih gagal. Enam suara miliknya masih kalah jauh dari '''Abdul Kadir Mappong''' (23 suara) dan '''Ahmad Kamil''' (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
 
Saat menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, nama Djoko Sarwoko sempat marak di berbagai media. Ia dituduh telah melakukan [[interversiInterversi]] terhadap suatu perkara. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan tidak berwenang dalam menangani perkara hukum antara '''Sugar Group Companies''' dan '''Marubeni Corporation.''' Kemudian terjadilah banding dan diputuskan PN tetap berwenang. Setelah kasasi, justru malah menguatkan putusan pengadilan banding tersebut.
 
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia '''H Indra Sahnun Lubis SH''' pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan. Djoko Sarwokokarena dianggap sebagai penghalang. karenaDikarenakan merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.
 
Bulan ''Desember 2009,'' Djoko dipanggil [[Komisi Yudisial]] terkait masalah ini. Namun dirinya terpaksa absen karena kesibukan MA dan baru pulang dari Perancis. Awal 2010, Djoko kembali dijadwalkan akan diperiksa Komisi Yudisial sekaligus menanyai mengenai pemberitaan majalah Gatra yang menyebutkan dirinya ditawari dana Rp5Rp. 5 miliar untuk memenangkan salah satu pihak dalam perkara tersebut. Sayangnya, panggilan ini masih juga tidak dipenuhi.
 
''Februari 2012,'' Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus [[Antasari Azhar]]. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan '''Nasrudin Zulkarnaen''' dan divonis 18 tahun penjara.
 
Riset dan Analisa: Yunta Rachmawati