Kasus korupsi Indosat Mega Media: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kudajambul (bicara | kontrib)
k menghapus Kategori:Telekomunikasi menggunakan HotCat
Kudajambul (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Korupsi im2.jpg|300px|jmpl|Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi pemakaian spektrum 3G.]]
'''Kasus korupsi Indosat Mega Media''' (IM2) adalah kasus mengenai korupsi yang dilakukan oleh [[Indosat]] dan anak perusahaannya, [[Indosat Mega Media|IM2]].<ref name="kontan" /> Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Tersangka dalam kasus ini adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.<ref name="kontan">{{en}} {{cite journal | author = Kontan | title = Ini Kronologi Dugaan Korupsi Indosat dan IM2 | url = http://nasional.kontan.co.id/news/ini-kronologi-dugaan-korupsi-indosat-dan-im2 }} </ref>
 
Awalnya, PT Indosat selaku penyelenggara jaringan bekerjasama dengan IM2 untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.<ref name="kontan" /> Permasalahan terjadi karena IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi 2.1 Ghz.<ref name="kontan" /> Selain itu, IM2 juga tidak mengikuti pelelangan jaringan frekuensi 3G sehingga tidak berhak menggelar jasa internet di frekuensi tersebut.<ref name="kontan" />
 
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.<ref name="tempo" /> Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasam dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringa Telekomunikasi Indosat.<ref name="tempo" /> Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000.<ref name="tempo" /> Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.<ref name="tempo">{{cite news |url = http://www.tempo.co/read/news/2012/11/15/063441943/Kasus-IM2-Rugikan-Negara-Rp-13-Triliun|title = Kasus IM2 Rugikan Negara Rp 13 Triliun|publisher = [[Tempo]]|date = 15/11/2012}}</ref>
 
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />
 
== Kronologis ==
Baris 15:
'''30 Oktober 2012'''
 
Sang pelapor dugaan korupsi, Denny AK, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Indosat hanya saja dalam kasus yang berbeda. Dengan demikian, Denny AK dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.<ref name="kontan" />
 
'''November 2012'''
 
Kejagung memberikan pernyataan mengenai kerugian yang ditanggung negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh IM2. Kerugian tersebut berjumlah Rp 1,3 triliun.<ref name="kontan" />
 
'''12 Desember 2012'''
 
Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, diperiksa oleh Kejagung sebagai tersangka.<ref name="kontan" />
 
'''5 Januari 2013'''
 
Indosat dan IM2 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 Ghz.<ref name="kontan" />
 
'''9 Januari 2013'''
 
Indar Atmanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). BPKP terlibat karena lembaga itu bertugas menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan hukum terduga IM2.<ref name="kontan" />
 
'''14 Januari 2013'''