[[Berkas:Korupsi im2.jpg|300px|jmpl|Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi pemakaian spektrum 3G.]]
'''Kasus korupsi Indosat Mega Media''' (IM2) adalah kasus mengenai korupsi yangjaringan dilakukanpita frekuensi 3G yang olehmelibatkan [[Indosat]] dan anak perusahaannya, [[Indosat Mega Media|IM2]] sebagai tersangka.<ref name="kontan" /> Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet jaringan 3G di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Tersangka dalam kasus ini adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, tertuduh sebagai tersangka utama kasus ini.<ref name="kontan">{{en}} {{cite journal | author = Kontan | title = Ini Kronologi Dugaan Korupsi Indosat dan IM2 | url = http://nasional.kontan.co.id/news/ini-kronologi-dugaan-korupsi-indosat-dan-im2 }} </ref>
Awalnya,Kasus PTini Indosatbermula selakudari penyelenggaralaporan jaringanKonsumen Telekomunikasi Indonesia yang bekerjasamamenyatakan denganbahwa IM2 untuktelah menyediakanmenyalahgunakan jasapita telekomunikasifrekuensi berupa2.1 layananGhz internetpadahal bagioperator masyarakattersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.<ref name="kontankorankompas" /> PermasalahanSelain terjadi karenaitu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi 2.1 Ghz.<ref name="kontan" /> SelainTotal itukerugian terhitung berjumlah Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 IM2triliun.<ref juganame="korankompas">{{cite tidaknews mengikuti| pelelangantitle jaringan= frekuensiIndosat 3GBersikukuh sehinggaTak tidakMelanggar berhakHukum menggelar(koran jasaSelasa, internet22/012/2013)| dipublisher frekuensi= tersebut.<ref[[Kompas]]| date name="kontan" 22-01-2013}}</ref>
Beberapa pihak seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemenkominfo) dan [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (BRTI) menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.<ref name="tempo" /> Mereka juga menjelaskan dalam menyelenggarakan jasa akses internet, IM2 bekerjasam dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringajaringan Telekomunikasi Indosat.<ref name="tempo" /> Jadi, hal ini berarti adalah bentuk kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat), bukan kerjasama pemanfaatan spektrum frekuensi seperti dalam Pasal 14 dan 15 PP53/2000.<ref name="tempo" /> Dengan demikian, kerjasama kedua perusahaan tersebut sah secara hukum, seperti yang disampaikan Menkominfo dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.<ref name="tempo">{{cite news |url = http://www.tempo.co/read/news/2012/11/15/063441943/Kasus-IM2-Rugikan-Negara-Rp-13-Triliun|title = Kasus IM2 Rugikan Negara Rp 13 Triliun|publisher = [[Tempo]]|date = 15/11/2012}}</ref>
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan proses hukum lainnya, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2013, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi frekuensi radio.<ref name="tempo" />