Swami Anand Krishna: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Kontroversi: Anand khrisna terlibat kasus hukum |
|||
Baris 35:
== Ambassador of Parliament of the World's Religion ==
Sejak Agustus 2009 lalu, Anand Krishna bersama Maya Safira Muchtar diangkat secara resmi sebagai Ambassador dari Indonesia pada forum [[Parliament of the World's Religions]].<ref>http://en.wiki-indonesia.club/wiki/Parliament_of_the_World%27s_Religions</ref> Mereka hadir sebagai pembicara pada forum ini yang pada tahun 2009 ini berlangsung di kota Melbourne, Australia dari tanggal 3-9 Desember 2009 ini, memaparkan tema “Mengapresiasi dan Membudayakan Bhinneka Tunggal Ika (Persatuan dalam Keragaman) dan Pancasila untuk Mengatasi Radikalisme Agama di Indonesia".
== Kasus Hukum ==
Pada tanggal 16 February 2013, Anand Khrisna dijeput paksa setelah dinyatakan buron karena tidak mengindahkan upaya eksekusi jaksa berkaitan dengan kasus pelecehan seksual. Anand menjalankan hukuman penjara selama 2,5 tahun di LP Cipinang, Jakarta Timur.
== Artikel-Artikel di Media ==
* [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/08/15/05013318/manipulasi.pikiran Manipulasi Pikiran], Harian Kompas, Jakarta 08/15/09
* [http://news.liputan6.com/read/808306/pk-ditolak-ma-anand-krishna-tetap-dibui-25-tahun Anand Khrisna di-bui 2.5 tahun], Liputan 6, Jakarta 23/01/14
* [http://nasional.tempo.co/read/news/2012/12/18/063448961/anand-khrisna-dinyatakan-buron Anand Khrisna dinyatakan buron], Tempo, Jakarta 18/12/2012
* [http://www.thejakartapost.com/news/2008/08/25/sufi-solutions-world-problems.html Sufi Solutions to world problems], The Jakarta Post, Jakarta, 08/25/08
* [http://www.aumkar.org/eng/?p=69 Indonesia’s independence: An unfinished business], The Jakarta Post, Jakarta, 08/02/08
|