KRL Commuter Line: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
StGun (bicara | kontrib)
k perbaiki tag ref
StGun (bicara | kontrib)
k tanda kurung
Baris 189:
'''Denda (suplisi) dan ''free out'''''
 
Pengguna dapat dikenakan denda (suplisi) sebesar Rp 50.000,00 jika melakukan perjalanan tanpa tiket (anak berumur 3 tahun ke atas/tinggi badan 90 cm wajib memiliki tiket <ref>[http://www.tribunnews.com/images/regional/view/1311502/anak-bertinggi-badan-lebih-dari-90-cm-wajib-beli-tiket-krl Anak Bertinggi Badan Lebih dari 90 Cm Wajib Beli Tiket KRL]</ref>), menggunakan tiket harian berjaminan yang telah kadaluarsa atau tiket multitrip yang saldonya kurang dari tarif tertinggi. Pengguna THB yang tidak melakukan ''tapping in''/''tapping out'' dengan benar atau tarif dalam tiketnya kurang (turun di stasiun yang lebih jauh), THB akan diambil dan tidak mendapatkan pengembalian uang jaminan. Sedangkan untuk pengguna multitrip yang tidak melakukan ''tapping in''/''tapping out'' dengan benar, maka pengguna harus menyelesaikan di loket dengan membayar tarif tertinggi<ref name = "Tarif KRL 2015"/>.
 
Pengguna Tiket Harian Berjaminan juga mendapatkan fasilitas ''free out'', fasilitas untuk dapat melakukan sekali ''tapping out'' pada stasiun yang sama dengan stasiun ''tapping in'' terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket. Untuk pengguna tiket multritrip terhitung satu jam dari ''tapping in''.