'''Perjanjian Memorial Green Hilton''' adalah sebuah [[legenda urban]] di dunia maya dimana dikatakan bahwa [[Presiden Amerika Serikat]] [[John F. Kennedy]] membuat perjanjian rahasia dengan [[Presiden Indonesia]] [[Soekarno]] di [[Geneva]], [[Swiss]] pada tanggal [[14 November]] [[1963]]. Perjanjian tersebut dikatakan berisi tulisan bahwa Soekarno memberikan 57.000 ton [[emas]] kepada [[Amerika Serikat]].Konon, perjanjian tersebut menyebabkan terbunuhnya Kennedy pada tanggal [[22 November]] [[1963]] dan lengsernya Soekarno dari kursi kepresidenan oleh jaringan [[CIA]] yang menggunakan ambisi [[Soeharto]].<ref>[http://www.beritalima.com/2013/09/amerika-memiliki-hutang-57ribu-ton-emas.html Amerika Memiliki Hutang 57 ribu Ton Emas Kepada Indonesia] - Berita Lima</ref>
[[File:Gh13.jpg|alt=perjanjian green hilton memorial|thumb|perjanjian green hilton memorial|207x207px]]
[[File:Gh51.jpg|thumb|persetujuan|233x233px]]
Inilah
perjanjian yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John
Fitzgerald Kennedy (JFK) pada tanggaal 22 November 1963 Serta Inilah perjanjian
yang kemudian yang menjadikan Presiden Soekarno dilengserkan dari kursi
kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto.
Isu tersebut telah beredar di di Amerika Serikat sejak tahun [[2008]] melalui situs bibliotecapleyades.net.<ref>http://www.bibliotecapleyades.net/sociopolitica/sociopol_globalbanking167.htm</ref>
Perjanjian
“The Green Hilton Memorial Agreement” di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963 adalah
perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI
serta membuat sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil
dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat
dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai
Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim
rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk. agar mau membuka mulut, dan membuat
Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak
hasilnya nihil, Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI
dan ia adalah Putri Bung Karno, tetapi tetap tidak bisa serta Inilah kemudian
membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang
kemudian juga tetap mandul, Semua pihak repot dibuat oleh perjanjian ini.
Meskipun demikian, banyak sekali kejanggalan dari perjanjian tersebut, salah satunya adalah keberadaan Kennedy pada tanggal tersebut dia sedang berada di [[Washington DC]], bukan di Geneva.<ref>http://www.jfklibrary.org/Asset-Viewer/Archives/JFKPOF-061-007.aspx#</ref>-
Perjanjian
itu bernama “Green Hilton Memorial Agreement Geneva”, Akta termahal di dunia
ini ditandatangani oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir. Soekarno selaku
Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini,
dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari
MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui
keberadaan emas batangan senilai lebih dari '''57 ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket
'''emas''' dan pihak Indonesia menerima batangan emas'''<nowiki/>''' itu menjadi
kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh
Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS).
[[File:Gh71.jpg|thumb|banyaknya aset yang dikirimkan|240x240px]]
[[File:Gh101.jpg|thumb|aset-aset |240x240px]]
Kejanggalan lainnya adalah bahwa stempel kepresidenan Amerika Serikat dalam perjanjian tersebut berbeda dengan stempel resmi, logo burung Garuda yang berbeda dengan stempel resmi dan mirip hasil ''cropping'', tanda tangan Soekarno yang memiliki perbedaan dalam hal penulisan dan ejaan dengan tanda tangan resmi, serta keberadaan Soekarno yang kemungkinan besar masih berada di Jakarta saat tanggal perjanjian.
Pada
dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, “Atas penggunaan kolateral
tersebut AS harus membayar fee sebesar '''2,5% setahun'''
kepada Indonesia”. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang akan korupsi
di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka, Artinya hak
kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapa pun,
tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga
pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
== Referensi ==
Account khusus telah dibuat untuk
menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tahu keberadaannya
kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno
mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapa pun di
tanah air, danjika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno
untuk mencairkan harta maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada
tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang tidak tahu siapa yang menyimpan
hingga kini.
<references/>
Menurut sebuah sumber di Vatikan,
ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Paus sempat
bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya memanfaatkan
fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda tangani suatu kesepakatan untuk memberikan
otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber
pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi
bantuan, Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar = Rp. 35.100.000.000.000 dalam
fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu
merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang
bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang
bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara.
[[File:Gh111.jpg|thumb|aset-aset|240x240px]]
Kalau perhitungan dan semua penjelasan itu benar, maka betapa nistanya rakyat Indonesia dan betapa
bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini serta betapa tak berdayanya bangsa
ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga trilyunan
dollar Amerika. Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut
merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di Era masa keemasan kerajaan di
Indonesia dan hasil Bumi Indonesiayang seharusnya dapat digunakanu ntuk
kesejahteraan rakyat indonesia serta pembanguna dan kekuatan Indonesia disegala
bidang.'''<nowiki/><nowiki/><nowiki/>'''[[File:Gh91.jpg|thumb|total keseluruhan aset|240x240px]]
[[File:Gh21.jpg|thumb|246x246px]]'''<nowiki/><nowiki/><nowiki/><nowiki/><nowiki/>'''
== KRONOLOGI Perjanjian “Green Hilton Memorial Agreement” ==
'''<nowiki/>'''Setelah
masa perang dunia berakhir, negara-negara Timur dan Barat yang terlibat perang
mulai membangun kembali infrastrukturnya. Akan tetapi, dampak yang telah
diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi saja tetapi juga secara
psikologis luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan keagamaan terjadi
dimana-mana. Orang-orang menjadi ketakutan perang akan terjadi lagi, Pemerintah
negara-negara Barat yang banyak terlibat pada perang dunia berusaha menenangkan
rakyatnya, dengan mengatakan bahwa rakyat akan segera memasuki era industri dan
teknologi yang lebih baik. Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara Timur
di Asia masih banyak menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di jadikan
sebagai kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan
untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi. [[File:Gh41.jpg|thumb|tanda tangan pihak yang terlibat|218x218px]]
Sesepuh
Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama
bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank Sentral
dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia. Melalui pertemuan
dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan
pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang baru saja terjadi dan
menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap negara harus mencapai
kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas yang dimiliki oleh setiap
negara untuk program-program kemanusiaan. Dan semua negara menyetujui hal
tersebut, termasuk Indonesia. Akhirnya terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas
milik negara-negara Timur (Asia) akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk
dikelola dalam program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya,
negara-negara Asia tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas sebagai tanda
kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina dan Philippina.
Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai pemimpin Dunia Timur sangat besar,
hingga Amerika merasa khawatir ketika Soekarno begitu dekat dengan Moskow dan
Beijing yang notabene adalah musuh Amerika.
[[File:777.jpg.png|thumb|160x160px|segel resmi perjanjian]]
Namun
beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan antara
negara-negara Timur dengan Barat (Bankir-Bankir Yahudi dan lembaga keuangan Dunia)
tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Soekarno mencium persekongkolan busuk
yang dilakukan para Bankir Yahudi tersebut yang merupakan bagian dari
Freemasonry. Tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan
kolateral tersebut. Soekarno protes keras dan segera menyadari negara-negara
Timur telah ditipu oleh Bankir International. Akhirnya Pada tahun 1963,
Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi tersebut dan
mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden Amerika Serikat yaitu
John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang terjerat utang besar-besaran
setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK menginginkan negara mencetak
uang tanpa utang. Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan
pada pemerintah Amerika melainkan di kuasai oleh swasta yang notabenenya bankir
Yahudi. Jadi apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka pemerintah
harus meminjam kepada para bankir yahudi tersebut dengan bunga yang tinggi
sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar
emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke
Amerika. Presiden Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno untuk membayar '''bunga 2,5% per
tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah
perjanjian ditandatangani'''. Setelah dilakukan MOU sebagai tanda
persetujuan, maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss)
yang ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy. Melalui perjanjian itu
pemerintah Amerika mengakui Emas batangan milik bangsa Indonesia sebesar lebih
dari '''57.000 ton
dalam kemasan 17 Paket emas'''
Melalui
perjanjian ini Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan melakukan
reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan ke dalam sistem
perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap Dolar Amerika.
Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision dan melalui
perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah tangan ke
pemerintah Amerika.
Dari kesepakatan tersebut, dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, di
tandatangani oleh Presiden JFK yang memberi kuasa penuh kepada Departemen
Keuangan untuk mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve.
Apa yang pernah di lakukan oleh Franklin, Lincoln, dan beberapa presiden
lainnya agar Amerika terlepas dari belenggu sistem kredit bankir Yahudi juga
diterapkan oleh presiden JFK. salah satu kuasa yang diberikan kepada Departemen
keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas koin perak sehingga
pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang lagi kepada Bank Sentral(FederalReserve).
[[File:Stattement.jpg|thumb|208x208px|Tanda tangan peserta perjanjian]]
Tidak lama berselang setelah penandatanganan
Green Hilton Memorial Agreement tersebut, Presiden Kennedy di tembak mati oleh
Lee Harvey Oswald. Setelah kematian Kennedy, tangan-tangan gelap bankir Yahudi
memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined
Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office of
International Treasury Control) yang semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi.
Perjanjian itu juga tidak pernah efektif, hingga saat Soekarno ditumbangkan
oleh gerakan Orde baru yang didalangi oleh CIA yang kemudian mengangkat
Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Sampai pada saat Soekarno jatuh
sakit dan tidak lagi mengurus aset-aset tersebut hingga meninggal dunia.
Satu-satunya warisan yang ditinggalkan, yang berkaitan dengan Green Hilton Memorial
Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun
dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas, yang terproteksi oleh sistem
rahasia di Federal Reserve bernama The Black screen. Buku itu disebut Buku
Maklumat atau The Book of codes. Buku tersebut banyak di buru oleh kalangan
Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh Mason, para petinggi politik Amerika dan
Inteligen serta yang lainnya. Keberadaan buku tersebut mengancam eksistensi
Lembaga keuangan Barat yang berjaya selama ini.
Sampai hari ini, tidak satu Rupiah
pun dari bunga dan nilai pokok aset tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia
melalui pemerintah, sesuai perjanjian yang disepakati antara JFK dan Presiden
Soekarno melalui Green Hilton Agreement. Padahal mereka telah menggunakan emas
milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak setiap dollar.
Hal yang sama terjadi pada
bangsa China dan Philipina. Karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai
menggugat di pengadilan Distrik New York. Gugatan yang bernilai triliunan
dollar Amerika Serikat ini telah mengguncang lembaga-lembaga keuangan di
Amerika dan Eropa. Namun gugatan tersebut sudah lebih dari 1 Dasawarsa dan
belum menunjukkan hasilnya. Memang gugatan tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan
kesabaran yang tinggi, karena bukan saja berhadapan dengan negara besar seperti
Amerika, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan Yahudi bahkan kabarnya ada
kepentingan dengan Vatikan. Akankah Pemerintah Indonesia mengikuti langkah
pemerintah Cina yang menggugat atas hak-hak emas rakyat Indonesia yang bernilai
Trilyunan Dollar yang bisa digunakan untuk membayar utang Indonesia dan membuat
Negeri ini makmur dan sejahtera.
== Referensi ==
http://yusufruyandisitorus7.blogspot.com
[[Kategori:Legenda urban]]
[[Kategori:Kontroversi]]
[[Kategori:Sejarah]]
__INDEKS__
__PRANALABAGIANBARU__
{{DEFAULTSORT: Perjanjian Green Hilton Memorial Agreement}}
[[Kategori:Halaman Utama]]
[[Kategori:Perjanjian]]
|