Puji Syukur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{hapus:kelayakan}} |
|||
Baris 1:
{{hapus:kelayakan}}
Buku Doa dan Nyanyian '''Puji Syukur''' merupakan perwujudan dari Keputusan Dewan Nasional [[Komisi Liturgi]] [[Konferensi Waligereja Indonesia]] 1987, yang kemudian direstui oleh Sidang KWI 1987, dan disepakati oleh Presidium KWI 8 Januari 2002 atas nama [[KWI]].
|