Kabupaten Ogan Ilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adji Alamsyah (bicara | kontrib)
Baris 84:
 
==Sejarah==
Keberadaan [[Ogan Ilir]] sebagai suatusatu kesatuan wilayah tersendiri telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu dalam status wilayah [[Afdeling]] [[Ogan Ilir]] yang kemudian berbubah menjadi [[Onder Afdeling]] [[Ogan Ilir dengan ibukotanya Tanjung Raja. Pada kemerdekaan, bersama-sama dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir]]. Pada waktu itu, wilayah Ogan Ilir berstatus sebagai wilayah Kewedanaan dengan ibukota tetap berada di [[Tanjung Raja]], meliputi marga-marga dalam [[onder-afdeling]] [[Ogan Ilir]] setelah dikurangi [[marga]] yang digabung ke Kabupaten [[Muara Enim]].<ref name="SejarahOgan Ilir">[http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/16/name/sumatera-selatan/detail/1610/ogan-ilir Profil Kabupaten Ogan Ilir] kemendagri.go.id</ref>. Setelah 17 Agustus 1945, bersama-sama dengan [[onder-afdeling]] Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten [[Ogan Komering Ilir]].
 
Gagasan pembentukan Kabupaten [[Ogan Ilir dan perhatian khususnya]] sudah muncul sejak lama. antaraPada lain1958, dapatide dicatatsudah daridisuarakan generasioleh mudapara yangmahasiswa belajarOgan diIlir Kotayang Jogjakartatergabung padadalam tahun[[Ikatan 1958. Dari Kota Jogjakarta generasi mudaPelajar Ogan Ilir]] membentuk([[IPOI]]) organisasiyang Ogansedang Ilirmenuntut yangdi disingkatberagam IPOIperguruan (Ikatantinggi Pelajardi OganKota Ilir)Jogjakarta. denganWaktu itu, ketua IPOI adalah Dr. H. Ahmad Asof dari(desa Tanjung Raja dan sebagai sekretaris), Dr. H. Hasan Zaini darisebagai Desasekretaris (desa Kerinjing), serta bendahara Bapakdan Prof. Dr. Ki. Amri Yahya dari Desa(desa Sukaraja) sebagai bendahara. PadaTarget masagerakan itupelajar merekadan masihmahasiswa merupakanini generasihanya mudasebatas yangmemindahkan berstatusibukota pelajarKabupaten dan[[Ogan mahasiswaKomering Ilir]] dari [[Kayu Agung]] ke [[Tanjung Raja]]. Dewasa Gerakanini, yang[[IPOI]] dilakukanmenjelma olehmenjadi generasi[[Asrama mudaKABOKI]] ituJogjakarta adalahdan fokus[[Ikatan padaKeluarga upayaPelajar memindahkandan ibukotaMahasiswa Kabupaten(IKPM) OganSumatera KomeringSelatan]] Ilir[[Komisariat dariBende KotaSeguguk]] Kayudan AgungIkatan keKeluarga KotaPelajar TanjungMahasiswa Raja(IKPM) Sumatera Selatan [[Komisariat Caram Seguguk]].
 
Pada 2000, di pasca [[Reformasi 1998]], rencana pembentukan Kabupaten [[Ogan Ilir]] mencuat kembali. Munculnya kembali rencana pemekaran kabupaten [[Ogan Ilir]] ini dipicu diskusi tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus [[Universitas Sriwijaya]] yang turut dihadiri Pembantu Rektor I Universitas Sriwijaya, Dr. Mahyuddin, Sp. Og. Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit.<ref name="Selayang Pandang">[http://www.depnakertrans.go.id/microsite/KTM/uploads/RAMBUTAN-PARIT_F3.pdf Selayang Pandang Kabupaten Ogan Ilir] depnakertrans.go.id</ref>. Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit, pihak Universitas Sriwijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan perhatian lebih untuk menunjang aktivitas mahasiswa Universitas Sriwijaya di kampus baru mereka yang berlokasi di kawasan Indralaya (saat ini berada di Kecamatan Indralaya Utara). Tuntutan ini kemudian ditanggapi Drs. Abdul Rahman Rosyidi (Camat Indralaya) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mengatakan bahwa selama Indralaya berstatus kecamatan, maka sangat tidak mungkin ia mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Percepatan pembangunan, demikian diungkapkan Drs. Abdul Rahman Rosyidi, kawasan Indralaya untuk menopang kampus baru Universitas Sriwijaya hanya dilakukan jika Ogan Ilir menjadi kabupaten. Ide pemekaran kabupaten ini kemudian ditindak-lanjuti oleh beragam elemen masyarakat. Tentu saja, beberapa orang menolak pemekaran kabupaten Ogan Ilir.
'''Bangkitnya Harapan Baru Pemekaran Ogan Ilir'''
 
Perjuangan pemekaran Ogan Ilir mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2001 menganggarkan dana kegiatan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Sangat disayangkan, meskipun pihak Universitas Sriwijaya berhasil membuat skenario pemekaran (misalnya, Barat-Timur, Utara-Selatan, Ogan Ilir-Komering Ilir), tetapi mereka merekomendasikan untuk tidak memekarkan Kabupaten Ogan Ilir pada 2001. Mensikapi hasil riset yang diinisiasi pihak eksekutif ini, Ir. H. Mawardi Yahya yang waktu itu menjabat Ketua DPRD Ogan Komering Ilir mendorong ide pembentukan Kabupaten Ogan Ilir menjadi inisiatif legislatif. Langkah pertama yang ditempuh pihak legislatif adalah melaksanakan survey kelayakan pemekaran dengan menggandeng STPD Jatinangor. Sama seperti tim Universitas Sriwijaya, tim STPDN Jatinangor juga mengacu ke 7 kriteria pemekaran daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000. Kesimpulan STPDN Jatinangor menegaskan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.
Tiga puluh tahun kemudian mulai tahun 2000 dan memasuki masa reformasi, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir baru dapat terwujud. Munculnya kembali pembicaraan rencana pemekaran kabupaten Ogan Ilir ini dipicu oleh suatu perbincangan tidak sengaja dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya. Dalam pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit.<ref name="Selayang Pandang">[http://www.depnakertrans.go.id/microsite/KTM/uploads/RAMBUTAN-PARIT_F3.pdf Selayang Pandang Kabupaten Ogan Ilir] depnakertrans.go.id</ref>
 
Dari perkembanganBerdasarkan hasil survey Timriset STPDN Jatinangor kemudian memunculkan beberapa pendapat di lingkungan, DPRD ituOgan namunKomering akhirnyaIlir lahirlahkemudian mengeluarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKIOgan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul pemekaranPemekaran Kabupaten OKIOgan Komering Ilir untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat Keputusankeputusan ini ditandatanganiditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten OKIOgan Komering Ilir, Ir. H. Mawardi Yahya. Fakta Padainilah tahapyang sebelumnyamendorong DPRDmasyarakat KabupatenOgan OKIIlir bersama-samamemberi dengangelar Bapak Pemekaran Ogan Ilir kepada sosok Ir. H. Mawardi Yahya. Atas dasar surat keputusan ini, pihak Eksekutiflegislatif telahdan eksekutif menetapkan Peraturan Daerah (PERDA)Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten OKIOgan Komering Ilir.
Dalam seminar itu, sesuai dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit UNSRI menuntut kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan sarana perkotaan terutama untuk menunjang aktivitas kampus baru dan bagi mahasiswa UNSRI yang berada di Indralaya.
 
Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat provinsi. Upaya pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir ini mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel. Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan keluarnya Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i yang ditanda-tangani Ir. H. Syahrial Oesman. Berkas-berkas yang ada ini kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta. Di saat yang bersamaan, beragam elemen masyarakat melakukan gerakan sosial untuk mendukung upaya pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Puncak gerakan sosial ini adalah rapat akbar masyarakat Ogan Ilir di Lapangan Polsek Indralaya yang dihadiri tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan anggota DPR RI. Rapat akbar ini menghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad masyarakat Ogan Ilir untuk membentuk Kabupaten Ogan Ilir.
Pada waktu itu Camat Indralaya yang dijabat oleh Drs. Abdul Rahman Rosyidi yang mewakili Pemerintah Kabupaten OKI dalam seminar tataruang kec Indralaya secara spontan menyatakan bahwa Kecamatan Indralaya tidak mungkin mendapatkan fasilitas lebih dibanding dengan kecamatan lain di Kabupaten OKI karena hanya salah satu dari 18 kecamatan di Kabupaten OKI. Kecuali apabila Indralaya dijadikan sebagai kabupaten baru. Pernyataan dalam seminar resmi yang dihadiri oleh Pembantu Rektor UNSRI Dr. Mahyuddin Sp. OG itu selanjutnya terus bergulir, semakin terarah dan membangkitkan kembali rencana lama yang sempat tertunda. Perjuangan lama kembali diteruskan dalam suasana reformasi dengan semangat dan strategi yang baru.
 
Pada waktuKetika masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, Wilayahwilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapatdan terdiri atas 161 desa/kelurahan, yaitu :
Berbagai kekuatan rakyat bergerak secara simultan dan bersama-sama menyuarakan suara yang sama. Di sela-sela itu, memang terjadi sikap yang bersifat kontra antara lain dengan ditopang oleh alasan perlu persiapan yang lebih matang sebelum terbentuk suatu kabupaten. Tetapi kehawatiran ini dikalahkan oleh arus yang lebih besar menghendaki suatu kabupaten baru sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten OKI.
Perjuangan pemekaran mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kab OKI pada Tahun 2001 menganggarkan dana untuk kegiatan Seminar Kabupaten OKI menjadi beberapa alternatif kabupaten dengan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Daerah yang wilayahnya terlalu luas mempersulit jangkauan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.
 
Adalah Ir. H. Mawardi Yahya yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKI, asal wilayah Ogan Ilir secara kreatif terpanggil menawarkan kepada anggotanya agar pembahasan tentang pemekaran ini diagendakan lebih terfokus, melalui hak inisiatif DPRD. Dengan menganggarkan kembali survey pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan STPDN Jatinangor Jawa Barat. Survey ini menganalisi lebih mendalam dengan 7 kriteria sesuai dengan PP Nomor 129 tahun 2000. Akhirnya hasil kerja Tim Survey STPDN merekomendasikan Kabupaten OKI sangat layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.
 
Dari perkembangan hasil survey Tim STPDN Jatinangor kemudian memunculkan beberapa pendapat di lingkungan DPRD itu namun akhirnya lahirlah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKI Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul pemekaran Kabupaten OKI untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI Ir. H. Mawardi Yahya. Pada tahap sebelumnya DPRD Kabupaten OKI bersama-sama dengan pihak Eksekutif telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten OKI.
 
Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat Provinsi Sumsel, dengan mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel. Kemudian dengan dilengkapi Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i menyambut baik dan mendukung rencana pemekaran Kabupaten OKI menjadi 2 kabupaten, berkas usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta.
 
Dalam proses ini dan dengan gerakan masyarakat yang besar untuk memekarkan dan membentuk Kabupaten Ogan Ilir, telah dilakukan rapat akbar di halaman Polsek Indralaya yang menghadirkan Tim dari Kementerian Dalam Negeri RI dan dari Anggota DPR RI dengan jumlah massa yang sangat fantastik, dan menghasilkan kebulatan tekad masyarakat yang berada dan berasal dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang dan Kecamatan Rantau Alai dengan menghasilkan Deklarasi Kebulatan Tekad Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir terpisah dari Kabupaten OKI.
 
Pada waktu masih bergabung dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan, yaitu :
 
* Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa
Baris 116 ⟶ 105:
* Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.
 
Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk (Kabupaten Ogan Komering Ilir) melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.
Guna mempercepat kemajuan dan kemandirian wilayah maka pada tahun 2003, wacana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir mulai digulirkan dengan melakukan penelitian pemekaran wilayah Kabupaten OKI yang dilaksanakan oleh Universitas Sriwijaya bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir dibawah pimpinan Ir. H. Mawardi Yahya yang sekarang menjadi Bupati Ogan Ilir, yang menyimpulkan bahwa pembentukan kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir sangat layak dan sudah waktunya untuk membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang terdiri dari 6 wilayah kecamatan, yaitu :
 
# Kecamatan Indralaya
# Kecamatan Tanjung Raja
# Kecamatan Tanjung Batu
# Kecamatan Muara Kuang
# Kecamatan Pemulutan
# Kecamatan Rantau Alai
 
Otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
 
Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.
==Kecamatan==
Jumlah kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan terdapat 227 desa dan 14 kelurahan, yaitu :