Partai Golongan Karya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizalarinza (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Putusan PTTUN Jakarta yang menetapkan berlakunya SK Menhukham tentang mengesahkan DPP Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono
pergantian nama ketua dan sekjen Golkar menjadi Agung Laksono dan Zainudin Amali |
||
Baris 3:
|nama=Partai Golongan Karya
|logo=[[Berkas:Logo_GOLKAR.jpg|150px]]
|ketuaumum=[[
|sekjen=[[
|tahun=[[20 Oktober]] [[1964]]
|kantorpusat=[[DKI Jakarta]]
Baris 23:
Kemenangan tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi Partai GOLKAR karena pada Pemilu Legislatif 1999, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendominasi perolehan suara. Dalam Pemilu 1999, Partai GOLKAR menduduki peringkat kedua dengan perolehan 23.741.758 suara atau 22,44% dari suara sah. Sekilas Partai GOLKAR mendapat peningkatan 738.999 suara, tapi dari prosentase turun sebanyak 0,86%.
Pada awal tahun 2015 terjadi dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar, yang dipimpin oleh [[Aburizal Bakrie]] hasil munas Bali dan [[Agung Laksono]] hasil munas Jakarta. Pada awal Maret 2015, [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan Golkar yang dipimpin oleh [[Agung Laksono]]. Pada bulan April 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang isinya menunda pelaksanaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM [[Yasonna Laoly]] yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dengan dibacakannya putusan PTUN itu, kepengurusan Golkar yang sah
== Perolehan suara ==
Baris 96:
* [[Jusuf Kalla]] (2004–2009)
* [[Aburizal Bakrie]] (2009–2015)
* [[Agung Laksono]] (2015-sekarang)
== Referensi ==
|