Kabupaten Bandung Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ade Ratmadja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ade Ratmadja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu [[Cimahi Selatan, Cimahi|Kecamatan Cimahi Selatan]], [[Cimahi Tengah, Cimahi|Kecamatan Cimahi Tengah]], dan [[Cimahi Utara, Cimahi|Kecamatan Cimahi Utara]], maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi [[Kota Otonom]], terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
 
Tuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 km2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Disamping itu, jumlah penduduknya cukup banyak, berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4.300.000 jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 Agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk ''Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat'' yang dipimpin ketuanya [[Endang Anwar|Drs. H. Endang Anwar]]. Setahun kemudian terbentuk lagi ''Forum Peduli Bandung Barat'' yang diketuai [[Asep Suhardi]], ''Forum Bandung Barat Bersatu'' yang dipimpin [[H. Zaenal Abidin]], Drs. Ade Ratmadja, Asep Suhardi dan [[Asep Ridwan Hermawan]], serta ''Forum Pemuda Bandung Barat'' yang dipimpin [[Eman Sulaeman|Eman Sulaeman, SE]]. Disamping itu pergerakan ini didukung oleh beberapa tokoh PNS seperti Drs. H. Pandji Tirtayasa, MSi., Drs. H. Megahari Pudjiharto, M.Si. Ir. Donny Widiaman, MS. dan tokoh pendukung pemekaran lainnya. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah, yaitu ''Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat'' (KPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs. H. Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan deklarasi bersama untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi daerah otonom terpisah dari Kabupaten Bandung. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga, baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI. Sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.
 
Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat [[Tjatja Kuswara|Drs. H. Tjatja Kuswara, SH.MH]] selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008. Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama [[H. Abu Bakar, M.Si|Drs. H. Abubakar, M.Si]] dan [[Drs. Ernawan Natasaputra, M.Si|Drs. Ernawan Natasaputra, M.Si]] hasil pemilihan umum dilantik pada tanggal 17 Juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat [[Ahmad Heryawan|Ahmad Heryawan, Lc]] atas nama presiden. Hadir juga Drs. Ade Ratmadja ( http://www.bandungbaratnews.com/'' / sekretaris KPKBB).''