'''[[Sensor]]''' terhadap [[media]] di Indonesia diberlakukan dalam berbagai tingkatannya sejak masa [[Demokrasi Terpimpin]] hingga [[Orde Reformasi]]. DiPada masa [[Orde Baru]] khususnya sensor ini dijalankan dengan sangat ketat. Hingga kini lebih dari 60 buah film dilarang beredar. Sebagian besar dari film-film itu diproduksi pada masa Orde Baru. Film-film yang kena celak itu ada yang tertahan bertahun-tahun di meja sensor atau ditarik dari peredaran karena protes dari segolongan orang atau masyarakat. Film harus disensor berlapis-lapis melalui berbagai lembaga seperti [[Departemen Penerangan Republik Indonesia|Departemen Penerangan]] dan [[Pelaksana Khusus Daerah|Laksusda]]. Bahkan pejabat publik pun dapat menghentikan pemutaran film karena alasan pribadi.
DiPada masa [[Orde Reformasi]] sekalipun, yang konon menjalankan keterbukaan, masih ada film-film yang dilarang beredar karena berbagai alasan.