[[Berkas:Handicapped Accessible sign.svg|thumb|225px|Simbol internasional penyandang disabilitasdifabel]]
'''DisabilitasDifabel, disabilitas,''' atau '''keterbatasan diri''' ([[bahasa Inggris]]: ''disability'') dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
==Definisi==
{{quote|DisabilitasDifabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>
{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari : ▼
Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.|[[Organisasi Kesehatan Dunia]]
:a.# Penyandangpenyandang cacat fisik; ▼
<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>}}
:b.# Penyandangpenyandang cacat mental; serta▼
:c.# Penyandangpenyandang cacat fisik dan mental ;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref> }}▼
▲{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
▲:a. Penyandang cacat fisik;
▲:b. Penyandang cacat mental;
▲:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}
==Pemberdayaan==
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (''charity''), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan ''stakeholder''pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.{{fact}}
==Undang-Undang==
[[Undang-undang|Undang-Undang]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (disabilitasdifabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:
*Upayaupaya peningkatan kesejahteraan socialsosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UURIUU No.4 /1997 pasalpsl. 2 </ref>
*Setiapsetiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UURIUU No.4 /1997 pasalpsl. 9</ref>
== Lihat pula ==
|