Silat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k Membalikkan revisi 9739739 oleh 36.81.150.123 (bicara) |
Jayrangkoto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 315:
Namun hal yang pasti dari seseorang mendapatkan ''kato kaputusan'' (kata putus atau tamat) ini adalah '''dia bisa mengajar orang lain dan membuka sasaran silek lain di bawah restu guru''', artinya dia dianggap resmi sebagai guru baru dan memiliki wewenang mengajarkan ilmu yang sama dalam jalur waris yang sah.
== Tokoh silat dari Minangkabau ==
* [[Edward Lebe]]
* [[Edwel Yusri Datuak Rajo Gampo Alam]]▼
* [[Emral Djamal Datuk Rajo Mudo]]
* [[Erizal Chaniago]]
== Lihat Pula ==
* [[Silat Kumango]]
* [[Budaya Minangkabau]]
▲* [[Edwel Yusri Datuak Rajo Gampo Alam]]
== Catatan kaki ==
|