Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib) k sudah rapi |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 5:
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu [[Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia]] (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
== Latar Belakang Diperlukannya Konselor Pendidikan ==
* Kehidupan [[Demokrasi]]: Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil keputusannya sendiri.
* Perbedaan Individual: Pembelajaran yang umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan perbedaan siswa dalam kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa mungkin akan mengalami kesulitan.
Baris 12:
* Perkembangan [[Industri]]: Seiring dengan perkembangan [[teknologi]] yang cepat, industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karir yang baik, siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
== Bidang Layanan ==
Bidang layanan konselor pendidikan di sekolah adalah
* Bimbingan pribadi-sosial: untuk mewujudkan pribadi yang [[taqwa]], mandiri, dan bertanggungjawab.
Baris 18:
* Bimbingan [[belajar]]: untuk mewujudkan pribadi pekerja yang produktif.
== Jenis Layanan ==
Layanan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah meliputi:
* Layanan [[orientasi]]: memperkenalkan seseorang pada lingkungan yang baru dimasukinya, misalnya memperkenalkan siswa baru pada sekolah yang baru dimasukinya.
Baris 27:
* Layanan bimbingan dan konseling kelompok: konseling yang dilaksanakan pada sekelompok orang yang mempunyai permasalahan yang serupa.
== Fungsi Layanan ==
* Pemahaman: dipahaminya diri klien, masalah klien, dan lingkungan klien baik oleh klien itu sendiri, konselor, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
* Pencegahan: mengupayakan tersingkirnya berbagai hal yang secara potensial dapat menghambat atau mengganggu perkembangan kahidupan individu.
Baris 33:
* Pemeliharaan dan Pengembangan: memelihara segala sesuatu yang baik pada diri individu atau kalau mungkin mengembangkannya agar lebih baik.
== Dasar Hukum ==
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 18 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
== Lihat pula ==
*[[Bimbingan]]
*[[Penyuluhan]]
|