MTs Negeri Tumpang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ofic Sam (bicara | kontrib)
Ofic Sam (bicara | kontrib)
Baris 69:
 
 
     '''2.   Pengertian Madrasah Ramah'''
 
Sesuai Pasal 4 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. Salah satu hak dasar anak tersebut adalah hak berpartisipasi yang diartikan sebagai hak untuk mengeluarkan pendapat dan didengarkan suaranya.