Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]] hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di [[kecamatan]].
 
== Budaya ==