'''[[Wakil presiden|Wakil Presiden]] Republik Indonesia''', (namaumumnya jabatandisingkat resmi:sebagai '''Wakil Presiden Republik Indonesia'''), adalah pembantu [[kepala negara]] sekaligus [[kepala pemerintahan]] [[Indonesia]] yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di [[bumi|dunia]] yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presidenPresiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presidenPresiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh [[Menteri]], memegang kekuasaan [[eksekutif]] untuk melaksanakan tugas-tugas [[pemerintah Indonesia|pemerintah]] sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.