Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Baris 44 ⟶ 43:
== Sejarah ==
Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang
Melalui UU No. 6 Tahun 1956,
Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI Nomor 128 Tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 pemerintah membentuk
# Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
# Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan [[Pancasila]] dan UUD 1945.
# Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres
Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah
== Tugas dan fungsi ==
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LIPI menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{citation|last=Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|date=16 Desember 2020|title=Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia|url=https://infoperaturan.id/peraturan-lembaga-ilmu-pengetahuan-indonesia-nomor-24-tahun-2020/}}</ref>
* pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
* penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
* penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus;
* pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
* koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
* fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan
* penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, LIPI terdiri atas:<ref name=":0" />
* Kepala
* Wakil Kepala
* Sekretariat Utama
** Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
** Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
** Biro Perencanaan dan Keuangan
** Biro Umum
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
** Pusat Penelitian Biologi
** Pusat Penelitian Biomaterial
** Pusat Penelitian Bioteknologi
** Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
** Pusat Penelitian Geoteknologi
** Pusat Penelitian Laut Dalam
** Pusat Penelitian Limnologi
** Pusat Penelitian Oseanografi
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
** Pusat Penelitian Ekonomi
** Pusat Penelitian Kependudukan
** Pusat Penelitian Kewilayahan
** Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya
** Pusat Penelitian Politik
* Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
** Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi
** Pusat Penelitian Fisika
** Pusat Penelitian Informatika
** Pusat Penelitian Kimia
** Pusat Penelitian Metalurgi dan Material
** Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik
* Deputi Bidang Jasa Ilmiah
** Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi
** Pusat Penelitian Teknologi Pengujian
** Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna
* Inspektorat
* Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah
* Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
* Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
== Kerja sama ==
LIPI telah menjalin lebih dari 50 kerja sama internasional
LIPI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi ilmiah internasional<ref>{{Cite web|title=Afiliasi Internasional|url=http://lipi.go.id/tentang/afiliasiinternasional|website=lipi.go.id|language=en|access-date=2020-12-23}}</ref> seperti:
Baris 74 ⟶ 125:
# Global Biodiversity Information Facility (GBIF)
==
LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti junior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.<ref>{{Cite web|title=Kompetisi Ilmiah|url=https://kompetisi.lipi.go.id/|website=LIPI|archive-url=https://web.archive.org/web/20200502114022/https://kompetisi.lipi.go.id/|archive-date=2 Mei 2020}}</ref>
* Lomba Karya Ilmiah Remaja – LKIR (tahunan sejak 1968)
* Lomba Kreativitas Guru – LKG (tahunan sejak 1992)
* Pemilihan Peneliti Muda Indonesia – PPMI (tahunan sejak 1990)
* Perkemahan Ilmiah Remaja – PIR (tahunan sejak 2001)
== Layanan publik ==
|