Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 42:
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
* [[Hukum Acara Pidana]], proses kasus pidana/ kriminal, meliputi :
*#Dugaan perbuatan [[pidana]], laporan/pemberitahuan, pengaduan, tertangakap tangan ;
*#[[Polisi]] penyelidik. Penyidik.
Baris 53:
*#LAPAS, [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Hukum Pidana Militer]]
* [[Delik Perkarahukum]], perbuatan pidana/ kriminal
* [[Delik aduan]], perbuatan yang dapat dituntut hukum
* [[Detektif]]
* [[Polisi]]
Baris 61 ⟶ 62:
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan
* [[Pendidikan hukum]]
 
== Referensi ==