Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2:
== Indonesia==
[[File:Peringatan merokok
Peringatan utama:
Baris 14:
{{tobaccowarning|MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=15}}
===2014-
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<BR/>MEROKOK
'''Lain-lain'''
Baris 28:
'''Keterangan:'''
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, pada kesempatan yang sangat jarang, peringatan rokok yang lain (seperti peringatan merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis) juga dapat ditemui di iklan rokok.
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]] dan diganti sejak 4 Januari 2016.
== Lihat pula ==
|