Majelis Rakyat Papua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
update dan perjelas
Baris 1:
'''MRP''' atau '''Majelis Rakyat Papua''' adalah sebuah lembaga di provinsi [[Papua]], [[Indonesia]] yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan [[DPRD]]. Dalam materi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi [[Provinsi]] Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen. Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP.
 
DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua. Sebagai lembaga legislatif, DPRP berwenang dalam melaksanakan fungsi [[egislatif]], yang mencakup (1) legislasi; (2) budgeting (anggaran); (3) pengawasan. Pemerintah provinsi sebagai eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pemberdaya-an masyarakat serta melaksanakan program pembangunan.
 
Ketua Umum Majelis Rakyat Papua adalah Agustinus Alua, mantan rektor Sekolah Teologi dan Filsafat Jaya Timur, sedangkan wakil ketua umum adalah Frans Wospakrik, mantan rektor [[Universitas Cendrawasih]] serta Hana Salomina Hikoyabi.
 
==Tugas dan wewenang==