Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Periode 1961 - 1976: clean up, replaced: Akte → Akta using AWB
k →‎Periode 1961 - 1976: clean up, replaced: akte → akta using AWB
Baris 14:
Kondisi perekonomian [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] pada masa itu tidak banyak berbeda dengan kondisi Indonesia pada umumnya. Kesulitan keuangan untuk pembangunan negara menuntut adanya peran masyarakat untuk penyediaan dana. Kondisi ini sangat disadari oleh [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[DIY]], sehingga dengan mengacu pada [[Keputusan Menteri]] nomor 1 Tahun [[1955]] tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit maka digagaslah pembentukan sebuah bank untuk wilayah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
 
Berdasarkan Keputusan [[DPRD Provinsi]] DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan [[DPRD]] no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Kemudian dibuatlah akteakta pendirian [[Perseroan Terbatas]] (PT) Bank BPD DIY di hadapan [[Notaris]] R.M. Wiranto. Bank BPD DIY lahir dengan [[Akta Notaris]] nomor 11 tanggal '''[[15 Desember]] [[1961]]'''. Para pihak yang menghadap ke notaris saat pendirian bank ialah [[Sri Sultan Hamengkubuwono IX]] selaku dan dalam kapasitas [[Gubernur]] DIY dan [[Sri Paduka Pakualam VIII]] selaku Wakil Gubernur DIY.
 
Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal [[5 Maret]] [[1962]]. Izin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun [[1955]] sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.