Devisa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikiboy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 7:
PENGERTIAN DEVISA
 
ž  <strong>'''Devisa</strong>''' adalah semua benda yang bisa digunakan
untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui
luas oleh dunia internasional. Dan yang biasanya banyak dijadikan devisa
Baris 14:
JENIS DEVISA
 
ž  <strong><em>'''''Valuta asing</em></strong>''''',
yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia
(seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), dan
dapat diperjual belikan.
 
ž  <strong><em>'''''Emas</em></strong><em>''''''',</em>''
emas mempunyai sifat convertible yakni semua orang (negara) mau
menerima emas sebagai alat pembayaran internasional yang sah dalam
bentuk batangan bukan dalam bentuk perhiasan.
 
ž  <strong><em>'''''Surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional</em></strong>''''', seperti
 
•          <strong><em>'''''Special Drawing Rights (SDR)</em></strong><em>''''''' </em>''adalah
hak kredit bagi negara anggota IMF bertujuan untuk membantu Negara
anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran internasional.
 
•          <strong><em>'''''Cable Order ( Telegraphic Transfer) </em></strong>'''''merupakan cek yang dikirimkan melalui telegram atau radiogram atau telepon dari bank di dalam negeri dengan bank di luar negeri.
 
•          <strong><em>'''''Bill of Exchange (Wesel)</em></strong>''''' merupakan surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang.
 
•          <strong><em>'''''Traveller Cheque (TC)</em>'' </strong>'''adalah cek untuk berpergian biasanya dibawah oleh turis dan dapat dicairkan pada bank-bank perwakilannya
 
MACAM-MACAM DEVISA
 
ž  <strong><em>'''''Devisa umum</em></strong>''''', yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta bunga modal.
 
ž  <strong><em>'''''Devisa kredit</em></strong>''''', yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
 
ž  <strong><em>'''''Devisa Negara </em></strong>'''''adalah devisa yang dimiliki oleh pemerintah yang ditatausahakan dalam dana devisa.
 
ž  <strong><em>'''''Devisa pelengkap </em></strong>'''''adalah
devisa yang dimiliki oleh pihak swasta tetapi penggunaanya diawasi dan
diatur pemerintah yaitu sebagian tertentu dari devisa hasil penjualan
Baris 50:
dapat dimiliki oleh yang menghasilkan.
 
ž  <strong><em>'''''Devisa ek</em>''spor </strong>'''adalah
devisa yang dimilki oleh swasta tetapi penggunaanya diawasi dan diatur
pemerintah yaitu sebagian tertentu dai devisa hasil ekspor barang
Baris 57:
ekspor.
 
ž  <strong><em>'''''Cadangan devisa </em></strong>'''''yaitu
simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter.
Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa
mata uang cadangan (<em>''reserve currency</em>'') seperti dolar, euro, atau
yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal
yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank
Baris 150:
 
˜  Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution,
meresmikan secara langsung penyelenggaraan mekanisme setelmen <em>''United State Dollar/Indonesian Rupiah Payment-Versus-Payment</em>'' (USD/IDR PVP) pada sistem BI-RTGS (Bank Indonesia – <em>''Real Time Gross Settlement</em>''), pada Rabu, 9 Juni 2010, di Jakarta.
 
˜  “Mekanisme setelmen USD/IDR PVP dapat memberikan manfaat utama
bagi perbankan berupa mitigasi risiko kegagalan setelmen pada salah satu
mata uang atau <em>''foreign exchange settlement risk</em>''“, demikian
Darmin dalam sambutannya. Dijelaskan juga bahwa mekanisme ini dapat
mendukung peningkatan manajemen risiko, permodalan dan likuiditas yang
semakin baik, serta operasional kegiatan <em>''back office</em>'' yang semakin efisien di bank umum devisa yang menggunakannya
 
˜  Implementasi mekanisme USD/IDR PVP diperkirakan akan menghasilkan pula <em>''spilling over effect</em>'' positif pada pasar valuta asing terbesar di Indonesia, berupa tersedianya pilihan <em>''counterparty</em>''
di pasar USD/IDR domestik yang semakin banyak, termasuk dari segmen
bank umum devisa skala menengah dan bahkan kecil yang dapat menyediakan
tambahan <em>''supply</em>'' yang semakin mencukupi untuk memenuhi dinamika
demand di pasar USD/IDR. “Penyelenggaraan mekanisme setelmen PVP untuk
penyelesaian transaksi jual-beli USD/IDR juga sejalan dengan Peraturan
Baris 168:
yang mengatur penyelesaian setiap Transaksi Valuta Asing terhadap
Rupiah harus dilakukan dengan pemindahan dana secara penuh atau
dilakukan secara <em>''trade-by-trade</em>''“, tambah Darmin
 
˜  Pada saat ini terdapat 28 bank umum devisa yang terdaftar pada