Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 203.130.242.203 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 1:
'''Nomor pokok wajib pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah nomor yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak
* Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]] (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
* WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
== Tatacara Pendaftaran NPWP ==
Untuk mendapatkan NPWP Wajib
#
#
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi [[orang asing]];
##
# Untuk WP Badan :
## Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
Baris 29:
# Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
== Fungsi NPWP ==
* Sarana dalam [[administrasi perpajakan]].
* Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baris 35:
* Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
== Wajib Pajak Pindah ==
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP
# Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah
usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
# Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
# Wajib Pajak [[Badan]], Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
== Penghapusan NPWP dan Persyaratannya ==
# WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan [[warisan]], disyaratkan adanya fotokopi [[akte kematian]] atau laporan kematian dari instansi yang
# Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya [[surat nikah]]/akte perkawinan dari catatan sipil;
# Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai [[Subjek Pajak]]. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
# WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
# [[Bentuk Usaha Tetap]] (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
#
== Penerbitan NPWP Secara Jabatan ==
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki [[Direktorat Jenderal Pajak]] ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
== Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP ==
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan [[Pengusaha Kena Pajak]], sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan [[pidana penjara]] paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
|