Zakat profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
# Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
# Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun. Dengan catatan, apabila sudah mencapai nisab. Dalam contoh ini Rp. 1.500.000 seolah-olah sudah mencapai nisab.
 
== Pranala luar dan referensi ==