Zakiah Daradjat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
ongoing
Baris 20:
'''[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Haji|Hj.]] Zakiah Daradjat''' ({{lahirmati|Jorong Koto Marapak, [[Lambah, IV Angkek, Agam|Nagari Lambah]], [[Ampek Angkek, Agam|Ampek Angkek]], [[Agam]], [[Sumatera Barat]]|6|11|1929|[[Jakarta]]|15|01|2013}}) adalah pakar psikologi Islam. Berkarier di Departeman Agama Indonesia selama 30 tahun sejak 1964, ia menghabiskan sisa umurnya sebagai pendidik dan guru besar ilmu psikologi di [[Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta|Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta]].
 
Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di [[Mesir]] pada 1964, Zakiah membagi waktu bekerja dan membuka praktik konsultasi psikologi. Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Pendidikan Agama dan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam di Kementerian Agama, bertanggung jawab atas kebijakan dan eksistensi lembaga-lembaga pendidikan Islam.
 
Pemikiran Zakiah Daradjat di bidang pendidikan agama banyak mempengaruhi wajah sistem [[pendidikan di Indonesia]]. Semasa menjabat direktur di Kementerian Agama, ZakiahIa membidani lahirnya kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ([[Menteri Agama]], [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Melalui surat keputusan tersebut, Zakiah menginginkan peningkatan penghargaan terhadap status madrasah, salah satunya dengan memberikan pengetahuan umum 70 persen dan pengetahuan agama 30 persen.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Nata|2005|pp=237}} Aturan yang dipakai hingga kini di sekolah-sekolah agama Indonesia ini memungkinkan lulusan madrasah berbagai jenjang diterima di sekolah maupun perguruan tinggi umum.{{sfn|Nasar|2013}}
 
IaZakiah merupakan satu-satunya perempuan di [[Dewan Pertimbangan Agung]] periode 1983–1988 dan pernah menjadi anggota MPR-RI periode 1992–1997. Selain itu, Zakiahia adalah perempuan pertama yang menjabat salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengetuai bidang urusan keluarga dan anak pada masa kepimpinan [[Hasan Basri]].
 
== Kehidupan awal ==
Baris 44:
 
Pada 1977, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam sampai Maret 1984.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Sejjalan dengan pembenahan internal Departemen Agamaoleh pemerintah Orde Baru, Zakiah memimpin pengembangan dan pembaruan dalam bidang pendidikan Islam. Salah satu gagasannya adalah kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975. SKB ini muncul sebagai salah satu solusi terhadap kemlut yang terjadi antara Depdikbud dengan Depag berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan satu atap.<!--Depdikbud melihat bahwa yang memiliki otoritas dan kapabilitas untuk menyelenggarakan pendidikan secara profesional adalah Depdikbud. Berbagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Depag harus diserahkan pengelolaannya kepada Depdikbud. Upaya ini perlu dilakukan demi menjaga kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan. Kenyataan menunjukkan bahwaembaga pendidikan agama yang berada di bawah naungan Departemen nasibnya amat memprihatinkan, mutu lulusannya rendah, tidak dapat melanjutkan ke universitas yang bermutu seperti UI, ITB, UGM, IPB, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa Departemen Agama tidak memiliki kemampuan profesional untuk menyelenggarakan pendidikan. Sikap yang demikian tidak dapat diterima oleh Departemen Agama dengan beberapa pertimbangan. Pertama, penyelenggaraan pendidikan agama bukan hanya ingin menghasilkan orang yang berpengetahuan agama tanpa diamalkan (Islamolog), melainkan juga orang yang berjiwa agama dan mengamalkannya dengan baik. Tugas yang demikian itu tidak dapat diserahkan kepada orang-orang yang bukan kelompok yang memahami dan menghayati serta mengamalkan agama. Kedua, peningkatan mutu pendidikan yang berada di bawah naungan Depag dapat dilakukan tidak mesti dengan menyerahkan pengelolaan lembaga pendidikan agama tersebut kepada Depdikbud, melainkan dengan cara mengakreditasi dan memperbarui berbagai aspek yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pembaruan kurikulum. Tarik-menarik antara dua kepentingan dari Departemen Agama dengan Departemen Pendidikan Nasional tersebut akhirnya diselesaikan melalui SKB Tiga Menteri.--> Upaya lainnya adalah peningkatan mutu pengelolaan dan akademik madrasah-madrasah melalui madrasah model.<!--Madrasah model memiliki standar mutu yang tinggi dalam bidang sumber daya manusia, kurikulum, manajemen, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan lain sebagainya dengan tugas dan kewajiban selain memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat juga harus membina madrasah-madrasah yang berada di sekitarnya.-->
 
Zakiah berupaya menyelesaikan kasus Ujian Guru Agama. Program percepatan dalam rangka pengadaan guru agama yang dibutuhkan oleh madrasah-madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kendala kurangnya tenaga guru di tengah upaya perbaikan mutu madrasah sehingga pemerintah berupaya mengangkat guru-guru agama dalam jumlah besar. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan berupa jual beli SK pengangkatan. Mereka yang tidak memiliki kompetensi sebagai guru telah diangkat menjadi guru karena permainan yang berbagau KKN. Keadaan ini menyebabkan negara dirugikan dalam bentuk diangkatnya orang-orang yang tidak memiliki keahlian sebagai guru yang berakibat pada terjadinya kemunduran dan jatuhnya mutu madrasah.<!--Madrasah model memiliki standar mutu yang tinggi dalam bidang sumber daya manusia, kurikulum, manajemen, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, dan lain sebagainya dengan tugas dan kewajiban selain memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat juga harus membina madrasah-madrasah yang berada di sekitarnya.-->
 
Setelah itu, ia secara resmi menjadi dekan Fakultas Pascasarjana [[IAIN Sunan Kalijaga]], [[Yogyakarta]]. Selama berkarier di birokrasi pemerintahan, Zakiah beberapa kali diminta sebagai penerjemah bahasa Arab sewaktu [[Soeharto|Presiden Soeharto]] berkunjung ke beberapa negara Timur Tengah. Keahlian ini mengantarnya meraih tanda kehormatan "Order of Kuwait Fourth Class" dari [[Kuwait|Kerajaan Kuwait]] pada 1977 dan penghargaan serupa dari Mesir "Fourth Class Of The Order Mesir" dari [[Anwar Sadat|Presiden Anwar Sadat]].
Baris 49 ⟶ 51:
Ketika menempati posisi sebagai Direktur di Direktorat Perguruan Tinggi Agama, seperti dituturkan cendikiawan [[Azyumardi Azra]], Zakiah Daradjat banyak melakukan sentuhan bagi pengembangan perguruan tinggi agama Islam.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Salah satu contoh, untuk mengatasi kekurangan guru bidang studi umum di madrasah-madrasah, Zakiah Daradjat membuka jurusan tadris pada IAIN dan menyusun rencana pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam yang menjadi referensi bagi IAIN seluruh Indonesia.{{sfn|Nata|2005|pp=238}} Melalui rencana pengembangan ini Kementerian Agama dapat meyakinkan [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas) sehingga IAIN memperoleh "anggaran yang lebih masuk akal".{{sfn|Nasar|2013}}
 
Di luar aktivitasnya sebagai pegawai kementerian, Zakiah mengabdikan ilmunya dengan mengajar sebagai dosen keliling pada [[Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta|IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta]] (kini UIN) dan beberapa IAIN lainnya. Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu jiwa agama. Setelah meninggalkan jabatan sebagai direktur, ia menduduki jabatan Dekan Fakultas Pasca-sarjana dan Pendidikan Doktoral IAIN Yogyakarta. Pada 1 Oktober 1982, Zakiah dikukuhkan oleh IAIN Jakarta sebagai guru besar di bidang ilmu jiwa agama. Sebagai pendidik dan guru besar, ia setia di jalur profesinya hingga akhir hayatnya. Hingga usia senja, meski telah pensiun dari tugas kedinasan, Zakiah masih aktif mengajar di UIN Syarif Hidayatullah dan perguruan tinggi lain yang membutuhkan ilmunya.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=138}} Selain itu, ia sering mengisi ceramah agama untuk stasiun pusat [[Radio Republik Indonesia|RRI]] sejak tahun 1965 sampai dekade 2000-an. Ia kerap pula diminta mengisi siaran ''Mimbar Agama Islam'' di stasiun pusat [[TVRI]]. Pada 19 Agustus 1999, Zakiah Daradjat memperoleh [[Bintang Mahaputra Utama|Bintang Jasa Mahaputra Utama]] dari Pemerintah Rapublik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat [[Bintang Jasa Utama]] pada 1995.

Sebagai realisasi ide-idenya dalam bidang pendidikan dan yang berkaitan dengan kesehatan menta, Zakiah mendirikan, sekaligus bertindak sebagai pimpinan, Yayasan Pendidikan Islam Ruhama di Jakarta. Lembaga ini melingkupi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
 
== Psikolog ==
Zakiah mulai membuka praktik konsultasi psikologi sewaktu bekerja di Departemen Agama. Mulanya, ia membuka praktik dua kali dalam seminggu. Pada 1965, dengan banyaknya klien, ia memutuskan membuka praktik di rumahnya di Wisma Sejahtera, Jalan Fatmawati, Cipete, [[Jakarta Selatan]]. Setiap hari kerja, ia rata-rata menerima lima pasien. Ketika diwawancara oleh ''[[Republika (surat kabar)|Republika]]'' pada tahun 1994, ia mengaku, sering tidak menerima bayaran apa-apa.{{sfn|Mahditama|2013}} Ia tidak memungut bayaran, "kalauKalau mereka memberi, saya terima."{{sfn|Mahditama|2013}}
 
Menurut Zakiah. gangguan kejiwaan yang ikut memengaruhi kondisi fisik seseorang dapat ditelusuri melalu kajian psikologi dan penyembuhannya dilakukan mengikuti ajaran Islam. Ilmu jiwa menurut Zakiah sangat berfungsi untuk melakukan penelitian terhadap perilaku keagaam pada seseorang dan selanjutnya dapat digunakan untuk mempelajari seberapa besar pengetahuan keyakinan keagamaan tersebut terhadap tingkah laku dan keadaan hidupnya. Melalui informasi dan data yang dikumpulkan tentang sikap hidup dan tingkah laku sehari-hari serta kehidupan beragama seseorang padamasa lalu, ditambah dengan informasi terakhir yang menyebabkan seseorang menderita batin, Zakiah mengolahnya ke dalam metode dan langkah penyembuhan.
 
Dalam satu acara dengar pendapat dengan DPR pada 2004, ia menyoroti banyaknya acara siaran televisi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama maupun etika moral masyarakat. Ia melihat dampak buruk dari siaran televisi yang mengandung unsur kekerasan, seks, dan klenik karena menurutnya hal tersebut dapat menumpulkan akal dan logika penontot. Menurutnya, secara psikologi acara siaran televisi membawa pengaruh kuat dalam waktu yang lama terhadap pikiran penontonnya.
Baris 73 ⟶ 79:
 
== Pemikiran ==
Dalam bukunya ''Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah'', Zakiah mengulas tentang prinsip-prinsip pendidikan Islam dan implementasinya dalam pendidikan anak di dalam keluarga dan sekolah.
 
Pendidikan harus mengembangkan dimensi manusia yang terdiri dari tujuh macam: fisik, akal, iman, akhlak, kejiwaan, keindahan, dan sosial kemasyaralkatan. Pendidikan harus ditujukan untuk membangun dan membina manusia yang kuat, sehat dan mampu melaksanakan tugasnya, membina fisiknya yang sehat sehingga tercipta kepribadian yang seimbang dan selaras sebagai pengabdian kepada Tuhan, membina dan mengolah fisik yang kokoh sehingga terbina sikap-sikap terpuji seprti bersikap toleran, sportif, dan kerja sama.