Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 78:
Selama jangka waktu yang benar-benar panjang, semenjak berkuasanya wangsa Capet pada 987 sampai dengan mangkatnya [[Louis X dari Perancis|Raja Louis X]] pada 1316, putra tertua yang masih hidup dari Raja Perancis akan naik takhta menjadi raja baru bilamana ayahnya mangkat. Selama waktu itu pula tidak pernah muncul kesempatan untuk menunjukkan apakah kaum perempuan ikut diperhitungkan atau tidak diperhitungkan sebagai ahli waris takhta. Raja Louis X mangkat tanpa meninggalkan seorang putra, namun permaisurinya sedang mengandung. Adik mendiang raja, yakni [[Philip V dari Perancis|Philip, Bupati Poitiers]], memerintah sebagai wali. Philip mengikat perjanjian dengan [[Eudes IV dari Bourgogne|Odo IV, Adipati Bourgogne]], paman dari [[Juana II dari Navarra|Putri Jeanne]] (putri Raja Louis X dari permaisuri pertama), bahwa jika permaisuri kelak melahirkan seorang putra, maka sang putra akan segera dinobatkan menjadi Raja Perancis berikutnya, sementara jika ternyata seorang putri, maka Philip akan terus memerintah selaku wali sampai putri-putri mendiang Louis X cukup umur untuk memerintah sendiri. Dengan demikian, terbukti bahwa anak perempuan berkesempatan untuk menjadi ahli waris takhta Kerajaan Perancis.
Kerajaan Perancis sempat merasa lega ketika permaisuri akhirnya melahirkan seorang putra, yakni [[Jean I dari Perancis|Jean I]]. Akan tetapi Jean hanya bertahan hidup selama beberapa hari. Philip, yang melihat ada peluang bagi dirinya untuk menjadi raja,
Suatu majelis yang terdiri atas para rohaniwan tinggi, kaum bangsawan, kaum borjuis kota Paris, dan para doktor Universitas Paris, yakni majelis yang disebut ''États généraux'' tahun 1317, bersidang pada bulan Februari. Raja Philip V meminta sidang majelis untuk menyusun argumen yang mengesahkan hak warisnya atas takhta Kerajaan Perancis. Sidang majelis memutuskan bahwa "kaum perempuan tidak boleh mewarisi takhta Kerajaan Perancis", dan dengan demikian membenarkan tindakan Raja Philip sekaligus memuskilkan kaum perempuan untuk menduduki takhta Kerajaan Perancis. Keputusan ini terus berlaku sampai monarki Perancis ditumbangkan. Kala itu, Hukum Sali belum dijadikan dasar: argumen-argumen yang diajukan sebagai pembenaran terhadap tindakan Philip V ini hanya didasarkan atas kedekatan Raja Philip V dengan [[Louis IX dari Perancis|Santo Louis]]. Raja Philip didukung oleh kaum bangsawan dan memiliki sumber-sumber daya yang dapat dimanfaatkan demi mewujudkan ambisi-ambisinya.
|