Hukum Sali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 80:
Kerajaan Perancis sempat merasa lega ketika permaisuri akhirnya melahirkan seorang putra, yakni [[Jean I dari Perancis|Jean I]]. Akan tetapi Jean hanya bertahan hidup selama beberapa hari. Philippe, yang melihat ada peluang bagi dirinya untuk menjadi raja, mengingkari janjinya pada Adipati Bourgogne dan mengatur agar dirinya diurapi menjadi [[Philippe V dari Perancis|Raja Philippe V]] di Reims pada bulan Januari 1317. [[Agnes dari Perancis|Putri Agnes]], anak perempuan Santo Louis, ibu Adipati Bourgogne, dan nenek dari Putri Jeanne, memperkarakan tindakan ini sebagai penyerobotan takhta, dan menuntut agar wakil-wakil dari segenap lapisan kawula Perancis bersidang demi menuntaskan perkara ini. Gugatan Putri Agnes diterima oleh Raja Philippe.
 
Suatu majelis yang terdiri atas para rohaniwan tinggi, kaum bangsawan, kaum borjuis kota Paris, dan para doktor Universitas Paris, yakni majelis yang disebut ''États généraux'' tahun 1317, bersidang pada bulan Februari. Raja Philippe meminta sidang majelis untuk menyusun argumen yang mengesahkan hak warisnya atas takhta Kerajaan Perancis. Sidang majelis memutuskan bahwa "kaum perempuan tidak boleh mewarisi takhta Kerajaan Perancis", dan dengan demikian membenarkan tindakan Raja Philippe sekaligus memuskilkanmemustahilkan kaum perempuan untuk menduduki takhta Kerajaan Perancis. Keputusan ini terus berlaku sampai monarki Perancis ditumbangkan. Kala itu, Hukum Sali belum dijadikan dasar: argumen-argumen yang diajukan sebagai pembenaran terhadap tindakan Philippe ini hanya didasarkan atas kedekatan Philippe dengan [[Louis IX dari Perancis|Santo Louis]]. Raja Philippe didukung oleh kaum bangsawan dan memiliki sumber-sumber daya yang dapat dimanfaatkan demi mewujudkan ambisi-ambisinya.
 
Raja Philip dapat menjinakkan Adipati Bourgogne dengan menikahkan Sang Adipati dengan putrinya yang juga bernama [[Jeanne]], dengan embel-embel Kabupaten Artois dan Kabupaten Bourgogne (bukan Kadipaten Bourgogne) sebagai tanah warisan Sang Putri. Pada 27 Maret 1317, Adipati Bourgogne dan Raja Philip V menandatangani sebuah perjanjian di Laon yang memuat pernyataan pelepasan hak waris Putri Jeanne (anak perempuan Raja Louis X) atas takhta Kerajaan Perancis.<!--