Hukum Sali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 111:
Jabatan penguasa [[United Kingdom of Great Britain and Ireland|British]] and the [[Kingdom of Hanover|Hanoverian]] thrones separated after the death of King [[William IV of the United Kingdom]] and of Hanover, in 1837. Hanover practised Semi-Salic law, but not Britain. Kemenakan perempuan Raja William, [[Queen Victoria|Victoria]], naik takhta menjadi Ratu Britania Raya dan Irlandia, tetapi takhta Hanover jatuh ke tangan saudara Raja William, [[Ernest Augustus I dari Hanover|Ernest, Adipati Cumberland]].
Hukum Sali was also an important issue in the [[Schleswig-Holstein Question]] and played a weary prosaic day-to-day role in the inheritance and marriage decisions of common princedoms of the [[List of historic states of Germany|German states]], such as [[Saxe-Weimar]], to cite a representative example.
Demikian pula jabatan penguasa [[Kerajaan Belanda]] dan [[Luksemburg|Kadipaten Agung Luksemburg]] terpisah pada 1890, manakala [[Wilhelmina dari Belanda|Putri Wilhelmina]] naik takhta menjadi [[ratu]] pertama atas Negeri Belanda. Sisa-sisa pengamalan Hukum Sali tampak pada penyebutan resmi [[penguasa monarki|kepala monarki]] [[Belanda|Negeri Belanda]] sebagai 'Raja' ({{lang-nl|Koning}}), sekalipun yang sedang memerintah bergelar 'Ratu' ({{lang-nl|Koningin}}). Jabatan penguasa Kadipaten Agung Luksemburg beralih ke wangsa lain yang terhitung sebagai kerabat jauh agnatis dari [[Wangsa Oranye-Nassau|wangsa Oranje-Nassau]], yakni [[wangsa Nassau-Weilburg]]. Akan tetapi garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau-Weilburg pun mengalami kepunahan setelah kurang dari dua dasawarsa berkuasa. Karena seluruh cabang garis nasab laki-laki dari wangsa Nassau telah punah, [[
== Rujukan dalam karya sastra ==
|