Oost-Java Stoomtram Maatschappij: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 35:
Pada tahun 1959, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1959. Isinya antara lain menasionalisasi seluruh jalur kereta api dan trem uap yang dahulu dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan milik Belanda, yang operasionalnya diserahkan kepada Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKA), termasuk jalur eks-OJS.
 
Pada tahun 1968-1969, trem listrik dihentikan operasinya. Kabel listrik aliran atas yang memayungi jalur trem ini dicabut dan jalur-jalur cabangnya sebagian juga dicabut.
Ella Ubaidi, EVP Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur PT KAI, mengatakan bahwa dengan tarif 15 sen untuk kelas I dan 10 sen untuk kelas II, tidak mampu menyelamatkan trem Surabaya dari kepunahan. Sejak tahun 1970-an, trem Surabaya dinyatakan tidak beroperasi karena kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum serta banyaknya penumpang gelap yang menyebabkan kebocoran pendapatan PJKA.<ref name=":0" />
 
Ella Ubaidi, EVP Unit Pusat Pelestarian dan Desain Arsitektur PT KAI, mengatakan bahwa dengan tarif 15 sen untuk kelas I dan 10 sen untuk kelas II, tidak mampu menyelamatkan trem Surabaya dari kepunahan. Sejak tahun 1970-an, trem Surabaya dinyatakan tidak beroperasi karena kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum serta banyaknya penumpang gelap yang menyebabkan kebocoran pendapatan PJKA.<ref name=":0" /> Dengan ditutupnya trem uap Surabaya pada tahun 1978, berakhirlah riwayat trem Surabaya.<ref>{{Cite web|url=https://heritage.kai.id/page/Lokomotif%20B12|title=Heritage - Kereta Api Indonesia|last=okler.net|website=heritage.kai.id|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=http://www.internationalsteam.co.uk/trams/steamtram22.htm|title=Java's Steam Tram Locomotives in the 1970s|website=www.internationalsteam.co.uk|access-date=2018-07-20}}</ref><ref>{{Cite book|title=Kota di Djawa Tempo Doeloe|last=Raap|first=Olivier Johannes|publisher=Gramedia Pustaka Utama|year=2017|isbn=|location=Jakarta|pages=184}}</ref>
 
Reaktivasi jalur ini masuk dalam daftar prioritas reaktivasi yang dilakukan oleh [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kemenhub]] bekerja sama dengan PT KAI dan Pemerintah Kota Surabaya. Walaupun demikian, belum ada tanda-tanda jalur ini akan segera dikerjakan.<ref>{{Cite news|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3503274/selain-rel-kereta-kemenhub-juga-aktifkan-jalur-trem-di-surabaya|title=Selain Rel Kereta, Kemenhub Juga Aktifkan Jalur Trem di Surabaya|last=Idris|first=Muhammad|newspaper=detikfinance|access-date=2018-02-23}}</ref>