Wikipedia:Meja penolong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kush~idwiki (bicara | kontrib) →Pembicaraan: Hukum Indonesia - Hukum Publik: bagian baru |
Kush~idwiki (bicara | kontrib) |
||
Baris 137:
sedangkan dalam Wikipedia berbahasa Inggris dituliskan: Public law is a theory of law governing the relationship between individuals (citizens, companies) and the state. Under this theory, Constitutional law, administrative law and criminal law are sub-divisions of public law. This theory is at odds with the concept of Constitutional law, which requires all law to be specifically enabled, and thereby sub-divisions, of a Constitution.
Dalam hal ini terdapat perbedaan yang sangat berarti. lebih lanjut ketika diikuti ''link'' Hukum Indonesia, pada halaman dimaksud tidak terdapat pembicaraan tentang Hukum Publik. harapan saya terdapat klarifikasi dan sinkronisasi terhadap kesemuanya itu, terima kasih.
[[Pengguna:Kush|Salik Sabri]] 05:09, 3 Mei 2008 (UTC)
|