Bagoes Hadikoesoemo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
perbaikan penulisan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
Baris 31:
 
Ia merupakan pemimpin Muhammadiyah yang besar andilnya dalam penyusunan Muqadimah UUD 1945 dalam PPKI. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Muqodimah UUD 1945 dibacakan sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Isi dari Muqodimah UUD 1945 itu adalah Piagam Jakarta, yang menyebutkan “Negara berdasarkan atas Ketuhan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Ki Bagus Hadikoesoemo selaku Ketua Umum Pusat Pimpinan Muhammadiyah yang pada waktu itu sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempertahankan agama Islam untuk dimasukkan dalam muqoddimah dan Undang-undang Dasar 1945. Begitu ngotot beliau, sehingga Bung Karno dan Bung Hatta (karena sungkan), menyuruh Mr T.M Hassan sebagai putera Aceh sebagai lambang daerah dominan Islam menemui/melobi Ki Bagus Hadikusumo guna menentramkannya dan meluluhkan hatinya. Bahkan wakil Nahdatul Ulama pun tidak mampu meluluhkan hati Ki Bagus Hadikoesoemo. Hanya dengan kepastian dan jaminan bahwa 6 bulan lagi sesudah Agustus 1945 kita akan bentuk sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Majelis Pembuat Undang-undang Dasar yang tetap, maka bersabarlah Ki Bagus Hadikusumo untuk menanti. Hatta masuk ke dalam ruang sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan membacakan empat perubahan dari hasil lobi tersebut. Berikut hasil perubahan kemudian disepakati sebagai preambule dan batang tubuh UUD1945 yang saat ini biasa disebut dengan UUD 45 Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”. Kedua, anak kalimat Piagam Jakarta yang menjadi pembukaan UUD, diganti dengan,”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketiga, kalimat yang menyebutkan presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”. Keempat, terkait perubuahan poin kedua, maka pasal 29 ayat 1 berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai ganti dari, “Negara berdasarkan atas Ketuhan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
 
== Karya ==
 
Ki Bagus aktif membuat karya tulis, antara lain ''Islam Sebagai Dasar Negara'' dan ''Achlaq Pemimpin''. Karya-karyanya yang lain yaitu ''Risalah Katresnan Djati'' (1935), ''Poestaka Hadi'' (1936), ''Poestaka Islam'' (1940), ''Poestaka Ichsan'' (1941), dan ''Poestaka Iman'' (1954).
 
== Meninggal ==
Setelah meninggal, [[Pemerintah Republik Indonesia]] menetapkannya sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia.
 
Setelah meninggal, [[Pemerintah Republik Indonesia]] menetapkannya sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan Nasional Indonesia.<ref>https://pahlawancenter.com/pahlawan-nasional/</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==