Polisi global: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 6:
Tidak ada pengakuan formal mengenai adanya posisi sebagai polisi global. Secara teoretis, dalam [[hukum internasional]], semua negara adalah sama menurut prinsip yang berlaku: '''par in parem non habet imperium''<nowiki/>', atau tidak ada kewenangan di antara kedudukan yang sama. Namun dalam kenyataannya, hukum internasional mengalami [[desentralisasi]], tidak terpengaruh atas peraturan yang efektif, menentang hal yang sah dalam hukum untuk melakukan berbagai pelanggaran, hukum internasional menjadi tidak jelas, dan sering diselewengkan. Negara-negara polisi global adalah 'negara-negara yang abadi' dan tidak bisa didakwa.<ref>[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Martin_Wight Martin Wight], [//en.wiki-indonesia.club/wiki/Power_Politics_(Wight_book) Power Politics (Wight book)], 1978, p 98- 109</ref>
== Perbandingan dengan perpolisian negara
Di dalam negara, hukum terkendali dan kekuasaan terbatasi; namun antar negara, hal yang terjadi ialah hal yang sebaliknya.<ref>Martin Wight, Power Politics, 1978 , p 102</ref>
|