Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27:
 
=== Permasalahan "lex posterior" ===
Dalam sistem dualisme, hukum internasional mesti diterjemahkandiubah ke dalam hukum nasional, dan hukum nasional yang bertentangan dengan hukum internasional harus "diterjemahkan", dengan modifikasidisesuaikan atau dihilangkan sehingga sesuai dengan hukum internasionaldihapuskan. Namun, kebutuhankeharusan penerjemahanuntuk mengubah dalam sistem dualisme, menyebabkanmenimbulkan masalah terkait dengan undang-undang nasional yang dipilihdiberlakukan setelah proses penerjemahanpengubahan. Dalam sistem monisme, undang-undang nasional yang dipilihdiberlakukan setelah hukum internasional diterima, tetapi bertentangan dengan hukum internasional;, menjadi batal dengan sendirinya, dan tidak belaku saat terpilihnya undang-undang tersebut. Aturan internasional akan terus berlaku. Namun, dalam sistem dualisme, hukum internasional yang asli diterjemahkandiubah ke dalammenjadi hukum nasional, jika semua berjalan baik, tetapi hukum nasional ini kemudian dapat ditimpadisingkirkan oleh hukum nasional lain dengan prinsipasas "[[lex posterior derogat legi priori]]", hukum yang dikeluarkan kemudian menggantikanmenyingkirkan yang sebelumnya. Ini berarti bahwa suatu negara (mau atau tidak mau) akan melanggar hukum internasional.<ref>[[Pieter Kooijmans]], Internationaal publiekrecht in vogelvlucht, Wolters-Noordhoff, Groningen, 1994, phlm. 84.</ref> Sistem dualisme membutuhkan penyaringan terus menerus atas semua hukum nasional berikutnya,yang karenadikeluarkan sesudahnya akibat kemungkinan ketidakcocokan dengan hukum internasional sebelumnya.
 
== Contoh-contoh ==