Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 269:
 
== Pembatasan dan pengurangan ==
{{Quote box|width=25em|align=right|quote="Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, negara-negara pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal usul sosial."|salign=right |source=Pasal 4(1) ICCPR mengenai pengurangan (''derogation'') hak asasi manusia dalam keadaan darurat.{{sfn|ICCPR|1966}}}}
Dari sudut pandang hukum hak asasi manusia internasional, tidak semua hak bersifat absolut dan berbagai hak dapat dibatasi penerapannya. Terdapat dua cara yang dapat digunakan oleh negara untuk membatasi suatu hak, yaitu dengan memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan di dalam suatu pasal (disebut pembatasan atau ''limitation'') atau dengan menangguhkan kewajiban hak asasi manusia tertentu di tengah keadaan darurat (disebut pengurangan atau ''derogation''). Walaupun begitu, seperti yang telah dijabarkan dalam uraian mengenai ''jus cogens'' di atas, terdapat sejumlah hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk tidak disiksa.{{sfn|Mégret|2010|p=140}}