Rantau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 7:
Rantau bagi masyarakat Minang adalah bagian dari Alam Minangkabau dan memiliki hubungan saling ketergantungan dengan darek sebagai kawasan inti mereka. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atas ''rantau di hilia'' dan ''rantau di mudiak'', yang dikenal dengan istilah ''rantau nan duo''. Berkaitan dengan ini, rantau oleh masyarakat Minang juga menjadi pintu gerbang menuju Alam Minangkabau, dalam istilah lainnya rantau dapat bermakna [[pelabuhan]]. Kawasan rantau dalam sisi kehidupan merupakan tempat pencarian, kawasan perdagangan, maupun dapat menjadi saluran ke luar dari sejumlah kelebihan dari darek berupa tenaga, penduduk, kekecewaan, keingintahuan dan ambisi sehingga hal ini menjadi perluasan dan pengembangan kawasan rantau itu sendiri.<ref>''Indonesia Dalam Kajian Sarjana Jepang'', Yayasan Obor Indonesia.</ref>
[[Tomé Pires]] dalam [[Suma Oriental]] telah mencatat beberapa kawasan rantau di pesisir barat [[
== Rujukan ==
|