Ekspor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Kamar Jati (bicara) ke revisi terakhir oleh Bkusmono. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 125:
; ''Packing list'' : Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
; ''Commodity'': Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut ''produk''.
; ''Health Certificate (HC) and Phytosanitary certificateCertificate (PC)'' : Sebuah suratsertifikat yang dikeluarkanditerbitkan oleh lembaga atau pejabat [[karantina]] [[hewan]] dan [[tumbuhan]] berwenang di negara asal. Di Indonesia, DepartemenHC dan PC diterbitkan oleh petugas [[Badan Karantina Pertanian]] [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]. Kedua sertifikat ini merupakan salah satu [[Persyaratan Karantina]] yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji [[laboratorium]], agar tidak terjadi penyebaran [[penyakit]] antarhewan negara([[Hama maupundan antarPenyakit pulauHewan diKarantina|HPHK]]) dan tumbuhan ([[IndonesiaOrganisme Pengganggu Tumbuhan Karantina|OPTK]]) (suratantarnegara karantinamaupun antarantararea pulau)di [[Indonesia]].
; ''Weight'': Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.