Buruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 15039737 oleh 182.0.166.161 (bicara)
Tag: Pembatalan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 35:
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.
=== Tenaga Kerja Tetap ===
Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan [[komisaris]] dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan [[perusahaan]] secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
=== Tenaga Kerja Lepas ===
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima [[penghasilan]] apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah [[kontrak]] selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.
Baris 147:
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja pada hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
 
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
 
;Adanya pekerja dan pemberi kerja
Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
;Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
Baris 159:
 
=== Syarat sahnya kontrak kerja ===
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
;Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Baris 177:
* Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
* Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
* Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
** Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
** Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
Baris 264:
Suatu perusahaan dapat berada pada salah satu keadaan, di mana (1) perusahaan dalam keadaan likwid dan solvable; (2) likwid tetapi insolvable ; (3) illikwid tetapi solvable dan (4) illikwid dan insolvable. Apabila dijelaskan masing-masing keadaan diatas bahwa perusahaan yang likwid dan solvable adalah keadaan perusahaan yang tidak mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang likwid tetapi insolvable adalah keadaan di mana perusahaan tidak mengalami kesulitan keuangan tetapi dalam keadaan tidak sehat. Untuk keadaan perusahaan yang illikwid tetapi solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam kesulitan keuangan tetapi masih dalam keadaan sehat, sedangkan keadaan yang illikwid dan solvable adalah keadaan di mana perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan dan juga tidak sehat.
 
Di antara 4 keadaan tersebut yang paling baik adalah keadaan yang pertama yaitu keadaan yang likwid dan solvable (sehat), yang paling tidak baik adalah keadaan ke 4 yaitu keadaan yang illkwid dan insolvable (tidak sehat atau bangkrut) , di antara nomor 2 dan 3 (kondisi rawan) meskipun kurang baik tetapi keadaan mana yang masih lebih baik . Di antara nomor 2 dan 3 tersebut, keadaan yang masih lebih baik adalah keadaan nomor 2 yaitu keadaan yang likwid tetapi insolvable, karena kalau pada saat jangka pendek perusahaan bisa membayar semua kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang kesulitan keuangan, masih dapat memperbaiki struktur keuangannya dengan menambah modal sendiri atau pinjaman karena masih dipercaya oleh fihak ketiga, tetapi kalau keadaan yang ke 3 yaitu keadaan yang illikwid tetapi solvable , dalam jangka pendek perusahaan kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya tetapi jangka panjang tidak ada masalah keuangan. Kalau jangka pendek sudah kesulitan memenuhi kwajiban keuangannya perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari fihakinternal maupun eksternal perusahaan terutama bank , sehingga kalau membutuhkan tambahan modal dari pinjaman akan sulit terpenuhi, dan untuk fihak internal perusahaan dampaknya akan menurunkan semangat kerja.
 
== Serikat buruh / Serikat pekerja ==
Baris 285:
 
[[Berkas:Logo SOKSI.jpg|jmpl|250px|Logo [[Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia]]]]
Menurut buku yang diterbitkan oleh sebuah organisasi pekerja / buruh internasional yaitu International Union of Foon and Allied Worker's Association dalam Buku Pegangan Serikat Buruh edisi 5 (10-16) pada prinsipnya serikat pekerja / buruh memiliki beberapa bentuk organisasi yaitu :
;Serikat Buruh Kejuruan
Serikat buruh ini merupakan jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu:
Baris 365:
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.
 
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
 
Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun.
Baris 416:
Banyaknya kasus campur tangan militer di dalam penyelesaian konflik perburuhan melalui aksi pemogokan dan unjuk rasa untuk menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja hanya merupakan salah satu indikasi pemihakan Negara kepada kelas pemilik modal dan sekaligus pemarginalan kelas buruh. Kebijakan-kebijakan pengekangan bernuansa kelas ini sekali lagi membuktikan bahwa orientasi Negara dalam model pembangunan ini masih berpihak pada para kelas pemodal dan relasinya tetap menjadikan kelas pekerja sebagai objek eksploitasi atas nama pembangunan dan stabilitas Negara.
 
Represi secara structural terhadap buruh dan serikat buruh ini diperparah lagi oleh model pembangunan rezim otoriter yang korup. Karena pemerintahan ini sangat otoriter maka pengawasan menjadi sangat lemah dan terbatas. Kekuasaan yang sangat luas ini kemudian membuka ruang bagi terjadinya kapitalisme perkoncoan (crony capitalism). Hal ini terjadi secara luas dalam praktik pembangunan orde baru, para borjuasi besar yang ingin membangun usahanya di Indonesia harus memiliki koneksi terhadap rezim yang berkuasa (Eric Hiariej: 2005,hal 78). Akumulasi antara model pembangunan kapitalisme yang memang memiliki kontradiksi inheren dalam dirinya dengan crony capitalism , dalam konteks orde baru akumulasi capital tanpa henti yang dilakukan baik oleh Negara dan kelas borjuasi akhirnya menimbulkan kesenjangan yang ekstrem dan tak mampu di atasi karena disaat yang bersamaan krisis (dalam tubuh kapitalisme secara global) yang melanda dunia juga sedang terjadi.
 
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tersebut kemudian juga harus ditanggung akibatnya oleh begitu banyak buruh. Buruh harus dikurangi gajinya akibat pengetatan anggaran yang dilakukan industri tempat mereka bekerja. Buruh juga harus menerima pemecatan akibat industri menghentikan operasi perusahaan karena bangkrut. Lebih lanjut buruh seperti masyarakat Indonesia yang lain hidupnya semakin terhimpit oleh naiknya harga bahan pokok secara tak terkendali sehingga dengan pendapatan yang tidak juga meningkat mereka sekali lagi harus menambah pengeluaran untuk sekadar bertahan hidup.